Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Juni 2022 | 19.44 WIB

Kemendag Terbitkan Aturan Guna Permudah Tarif Preferensi di ASEAN

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan pada Januari 2022 kembali mengalami surplus sebesar US$930 juta. Surplus ini menurun dibandingkan surplus - Image

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan pada Januari 2022 kembali mengalami surplus sebesar US$930 juta. Surplus ini menurun dibandingkan surplus

JawaPos.com - Peningkatan ekspor menjadi salah satu target penting pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Agar ekspor makin kompetitif di wilayah ASEAN, Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun menerbitkan aturan untuk mempermudah dalam mendapatkan tarif preferensi (tarif bea masuk) di wilayah ASEAN.

Aturan baru ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA/Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).

Permendag yang sudah diberlakukan sejak 1 Mei 2022 ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 71 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia dalam Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean).

“Pada pertemuan Asean Free Trade Area(AFTA) Council ke-35 pada 8 September 2021, telah disepakati terdapat perubahan pada Prosedur Penerbitan Dokumen Keterangan Asal (Operational Certificate Procedure/OCP) skema ATIGA dengan masa transisi enam bulan sejak implementasi. Anggota ASEAN, kecuali Vietnam, menyepakati implementasi perubahan OCP skema ATIGA pada 1 Mei 2022," ujar Mendag Muhammad Lutfi dikutip, Selasa (7/6).

Ia menjelaskan, seiring dengan perkembangan ekspor kawasan ASEAN, perubahan OCP skema ATIGA perlu dilakukan untuk meningkatkan ekosistem perdagangan yang lebih dinamis dan kompetitif di kawasan ASEAN.

"Perubahan OCP skema ATIGA ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan eksportir dalam mendapatkan tarif preferensi pada skema ATIGA serta menambahkan informasi pada Dokumen Keterangan asal yang berlaku pada skema ATIGA," tuturnya.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono menjelaskan, cakupan perubahan ATIGA antara lain perubahan OCP yang berdampak pada perubahan tata cara pengisian SKA form D dan ketentuan pada overleaf notes, di antaranya pengaturan baru tentang ketentuan Back to Back CO dan SKA yang terbit secara retrospektif (issued retroactively).

"Selama masa transisi negara anggota ASEAN dapat menggunakan form D lama atau form D baru dengan tetap mengacu kepada OCP ATIGA yang baru," terang dia.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bambang Jaka Setiawan menambahkan, Blanko SKA Form D lama dengan cetakan overleaf noteslama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Oktober 2022 dengan tetap mengacu kepada perubahan OCP ATIGA (OCP baru).

"SKA Form D baru menggunakan kertas putih A4 ISO dapat digunakan mulai tanggal 1 Mei 2022 dengan pengisian mengacu kepada perubahan OCP ATIGA (OCP baru). Overleaf notes versi baru wajib dicetak pada lembar belakang SKA melalui sistem e-SKA," pungkasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore