
dpr ri
JawaPos.com - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto meminta agar Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 58 tahun 2020, tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) peralatan dapur dan peralatan pemanas cairan untuk pemanfaat listrik rumah tangga secara wajib ditinjau kembali.
Menurutnya, aturan tersebut terkesan dipaksakan atau tergesa-gesa di tengah infrastruktur penunjang yang belum memadai. Seperti laboratorium uji maupun lembaga sertifikasi yang diamanatkan UU.
"Dalam konteks pemberlakuan SNI wajib sesuai dengan PP 28, ketentuan tersebut hanya akan dapat dilaksanakan bila pemerintah c.q kementerian perindustrian telah menunjuk lembaga sertifikasi dan laboratorium ujinya," kata Darmadi dalam keterangannya, Senin (6/12).
Disamping itu, menurutnya, adanya Permenperin tersebut justru seperti bertolak belakang dengan spirit Pemerintah yang menekankan tentang perlunya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan flexible.
"Bahwa semangat dasar dari UU Ciptaker dan keseluruhan aturannya adalah untuk memberikan kemudahan berusaha. Tapi dengan adanya Permenperin ini seperti bertolak belakang dengan visi besar pemerintah soal iklim investasi," tuturnya.
Menurut Darmadi, aturan wajib SNI bagi produk peralatan rumah tangga tidak bisa serta merta diterapkan dalam waktu yang singkat.
"Dengan pertimbangan, bahwa proses sertifikasi dan pengujian untuk memperoleh sertifikasi memerlukan waktu, idealnya pemberlakuan efektif dari persyaratan SNI wajib minimal memerlukan waktu 6 bulan," jelasnya.
Darmadi menambahkan, artinya tanpa pemberian waktu jeda setelah penunjukkan LPK, akan terjadi stagnasi dan kekacauan pasar.
"Karena barang yang telah beredar dan belum ber SNI akan menjadi berstatus rentan terhadap tindakan hukum, sedangkan proses sertifikasi untuk barang yang akan beredar belum selesai," paparnya.
Selain itu, lanjutnya, bila dilihat secara keseluruhan, pemberlakuan Permenperin ini jelas akan berimplikasi cukup serius hingga ke para pelaku usaha di bawah.
"Ini mengakibatkan toko-toko yang menjual peralatan dapur dan peralatan pemanas cairan yang kebanyakan masih UMKM akan mengalami tindakan hukum dipasar (rentan dikriminalisasi dengan alasan belum ber SNI peralatannya)," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
