Pekerja menyusun tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil panen untuk dibawa ke pabrik kelapa sawit (PKS)
JawaPos.com – Restrukturisasi BUMN perkebunan di bawah Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) diharapkan padat meningkatkan value creation bagi perusahaan. Pembentukan perusahaan ini dipastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) pascapenggabungan dan spin-off 13 perusahaan di bawah Holding Perkebunan Nusantara, yakni subholding PalmCo dan SupportingCo.
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul
Ghani menegaskan, salah satu pokok kesepakatan dalam PKB itu adalah perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan akibat aksi korporasi dan hal-hal lain terkait masa kerja.
“Selain itu, tidak ada pengurangan pendapatan karyawan dan pengalihan status karyawan melanjutkan masa kerja dari entitas lama. Terkait kepesertaan manfaat pensiun dan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), tetap mengacu kepada kondisi dan hak saat ini,” ujar Ghani.
Ghani juga menyampaikan, salah faktor kunci kesuksesan transformasi di PTPN adalah
adanya dukungan luar biasa dari seluruh jajaran karyawan PTPN. “Seluruh karyawan solid dan bergerak bersama mewujudkan PTPN kembali menjadi kebanggan Indonesia,” kata Ghani.
Selanjutnya, dalam rangka menjamin kesejahteraan karyawan purnakarya Subholding,
PTPN III (Persero) selaku pendiri Dana Pensiun Perkebunan telah menyusun Roadmap
Penyehatan Dana Pensiun Perkebunan.
“Roadmap tersebut disusun dengan telah memperhitungkan asumsi transformasi
organisasi pembentukan Subholding dan menjadi pedoman dalam penyetoran iuran
normal dan iuran tambahan kepada Dapenbun terhitung 2023 sampai 2034,” tutur Ghani.
Pada 2022, perusahaan telah membayar iuran sebesar Rp1,12 triliun. Sampai dengan
November 2023, telah dilaksanakan pembayaran iuran sebesar Rp893 miliar dengan
target sampai akhir tahun 2023 iuran yang akan dibayarkan sebesar Rp1,1 triliun.
Pasca penggabungan ini, khususnya Subholding SupportingCo, akan memberikan
dampak yang sangat baik dalam penyelesaian pembayaran dana pensiun tersebut karena
hampir 60% dari total peserta pensiunan berada pada Subholding ini.
Ghani juga menyampaikan, pembayaran SHT telah dilaksanakan secara berkelanjutan.
Pada 2022, telah direalisasikan pembayaran sebesar Rp1,3 triliun dan pada periode tahun 2023 diestimasikan pembayaran sebesar Rp852 miliar.
Ghani menambahkan, pembetukan Subholding PalmCo dan SupportingCo akan
memberikan dampak. Salah satu dampaknya adalah value creation.
“Value creation ini yang akan mengakselerasi percepatan pertumbuhan kinerja PTPN
secara konsolidasi serta mewujudkan perusahaan sehat dan tentunya karyawan
sejahtera,” ucap Ghani.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
