Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 April 2020 | 23.10 WIB

Pelaku Usaha Sudah Bisa Dapatkan Insentif Pajak Lewat Online

Ilustrasi pungutan pajak - Image

Ilustrasi pungutan pajak

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa insentif pajak bagi wajib pajak (WP) bisa diaktifkan secara online. Insentif pajak ini di maksudkan untuk membantu mengurangi dampak ekonomi wabah Covid-19.

WP bisa menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara online melalui www.pajak.go.id dan klik tombol Login di pojok kanan atas, kemudian masukkan NPWP dan password.

"Pilih tab Layanan dan klik pada icon KSWP. Scroll ke bawah dan pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers, Senin (6/4).

Untuk melaksanakan pemberian insentif tersebut, pihaknya akan menentukan klasifikasi lapangan usaha wajib pajak berdasarkan SPT tahun pajak 2018 yaitu mengikuti KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut.

"Apabila wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT dimaksud maka KLU wajib pajak ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database (masterfile) Direktorat Jenderal Pajak," tambahnya.

Jika berbeda, WP dapat melakukan pembetulan KLU dengan cara pembetulan SPT. Apabila terhadap SPT 2018 sedang atau telah dilakukan pemeriksaan sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan, maka wajib pajak dapat melakukan permintaan perubahan data.

"Agar data KLU pada database DJP sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya," jelasnya.

Hestu pun mengimbau agar para WP yang berhak mendapatkan insentif pajak sesuai PMK-23 Tahun 2020 namun belum menyampaikan SPT 2018 untuk segera menyampaikan SPT 2018 dengan mencantumkan KLU yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.

"Bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar," tutup dia.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore