Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 April 2020 | 22.00 WIB

2 Opsi Pengusaha Beri THR Karyawan, Utang Bank atau Pembayaran Dicicil

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, para pengusaha memiliki itikad baik agar tetap dapat memberi Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan meski wabah virus korona Covid-19 masih berlangsung. Namun, lanjut Agus, mengingat cash-flow yang terganggu, tentu pengusaha punya beberapa opsi.

"Niat baik dari mereka untuk tetap membayar THR kepada karyawannya walaupun mereka harus berutang kepada bank. Tentu ini nanti bisa kita lakukan verifikasi misalnya terhadap industri atau perusahaan-perusahaan yang cash flow-nya negatif," ujarnya saat rapat dengan DPR Komisi VI, Senin (6/3).

Agus mengatakan, utang ke bank bisa jadi salah satu opsi bagi pengusaha dalam memenuhi kewajiban pemberian THR ke karyawan. Dia pun berharap pihak bank bisa memberikan keringanan misalnya dengan bunga rendah atau jatuh tempo yang lebih lama.

"Soft loan tentu dengan bunga yang sangat rendah dan juga term of payment-nya yang cukup panjang," ucapnya.

Opsi lain yang bisa dipilih pengusaha yaitu pembayaran THR dengan cara dicicil. Untuk opsi ini, lanjut Agus, pemberi kerja dan pekerja bisa bernegosisasi sendiri.

"Ya agar mereka bisa, sebut saja melakukan cicilan-cicilan pembayaran THR," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore