Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Juli 2023 | 08.33 WIB

Pemerintah Rilis Aturan Baru PNBP untuk Kementerian PUPR, Kuliah di Politeknik PU Bisa Bayar Rp 0

Dari kiri, Direktur PNBP K/L Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo, Karo Keuangan Setjen Kemen PUPR, dan Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementerian Pertanian Fuadi Ak. MPA - Image

Dari kiri, Direktur PNBP K/L Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo, Karo Keuangan Setjen Kemen PUPR, dan Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementerian Pertanian Fuadi Ak. MPA

JawaPos.com - Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian PUPR serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah secara resmi telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian PUPR. PP tersebut menggantikan PP 38 Tahun 2012, sebagai dasar hukum pemungutan PNBP pada Kementerian PUPR. Penyusunan PP Nomor 21 Tahun 2023, dilakukan berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian PUPR.

Berdasarkan hasil evaluasi, diperoleh potensi PNBP baru, jenis dan tarif atas jenis PNBP yang sederhana, pemberian tarif tertentu kepada pihak yang membutuhkan layanan, serta penyesuaian terhadap besaran tarif PNBP yang berlaku sejak tahun 2012. Salah satu poin penting dalam PP ini adalah upaya penyederhanaan tarif yang berlaku.

“Jenis PNBP semula pada PP 38 Tahun 2012 sebanyak 2.043 jenis PNBP, kini telah disimplifikasi menjadi hanya 265 jenis PNBP pada PP 21 Tahun 2023," kata Direktur PNBP K/L Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo dalam Media Briefing bersama Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Rabu (12/7).

Wawan menjelaskan, penyederhanaan tersebut dilakukan dengan menggunakan metode antara lain, penggunaan tambahan tarif PNBP pada setiap tambahan volume layanan, penggabungan jenis-jenis PNBP yang sama. Lalu, penghapusan jenis PNBP yang tidak dapat direalisasikan/tidak efektif pemungutannya dan pengelompokkan jenis PNBP dengan besaran tarif PNBP sama.

Dalam PP 21 Tahun 2023 juga mengatur usulan jenis PNBP baru atas pelayanan, penggunaan BMN, dan Hak Negara Lainnya sesuai kebutuhan pengguna layanan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penetapan PP Nomor 21 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat," jelas Wawan Sunarjo.

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Setjen Kementerian PUPR, Budhi Setyawan mengatakan penambahan layanan dalam aturan baru bersifat dinamis. Pasalnya, disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kebutuhan masyarakat luas. Selain itu, memberikan pilihan bagi masyarakat untuk dapat mengakses layanan di sektor pendidikan bidang pekerjaan umum, pengelolaan sumber daya air, rumah negara tapak, rumah susun, dan pengenaan denda administratif di bidang jasa konstruksi.

"Keselarasan dengan ketentuan perundang-undangan juga menjadi hal yang ditekankan. Penyempurnaan pengaturan sewa rumah negara yang sebelumnya diatur melalui Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah, disempurnakan menjadi diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2023 ini," ungkap Budhi.

Lebih lanjut, Budhi menjelaskan, dalam aturan baru ini disebutkan jenis PNBP baru berupa sewa satuan rumah susun, pengelolaan sumber daya air, dan denda administratif jasa konstruksi yang timbul dari pengaturan ketentuan perundang-undangan sektoral.

Sebagai salah satu upaya optimalisasi pengelolaan sumber daya air yang menjadi salah satu cakupan layanan Kemenenterian PUPR, dalam PP Nomor 21 Tahun 2023 ini mulai mengatur Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP untuk membantu Kementerian PUPR melaksakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP. Sehingga pengelolaan air dan pengelolaan aset pemerintah yang diserahkelolakan untuk meningkatkan layanan pada masyarakat.

"Hal yang menarik dalam PP Nomor 21 Tahun 2023 ini adalah adanya pengaturan pemberian keringanan dan insentif kepada UMKM, mahasiswa, serta pengguna layanan yang mengalami keadaan di luar kemampuan dan/atau kondisi kahar," ujar Budhi.

"Bahkan, kata dia, tarif yang dikenakan bisa sampai dengan Rp 0 atau 0 persen dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu dengan pertimbangan bahwa yang diutamakan oleh Pemerintah adalah penyediaan layanan yang optimal ke masyarakat," tandasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore