
COVER BUKU
Berdasar kelima peristiwa di atas, Indonesia belum pernah mengalami presiden, wakil presiden, dan triumvirat (menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan) berhalangan tetap secara bersamaan. Akan tetapi, secara teoretis kondisi berhalangan tetap secara bersamaan di antara mereka bukan hal yang tidak mungkin. Peperangan, bencana alam, dan wabah penyakit merupakan suatu kondisi yang sangat mungkin terjadi di negara mana pun, termasuk Indonesia.
Belajar dari Negara Lain
Dibandingkan dengan negara-negara lain, persoalan pengisian kekosongan jabatan presiden telah diantisipasi dengan ketentuan yang berlapis, baik kekosongan sementara maupun kekosongan permanen.
Amerika Serikat, Korea Selatan, Republik Dominika, Honduras, Cile, Seychelles, Zambia, Filipina, Turki, Benin, Liberia, Mesir, Kenya, dan Uruguay, misalnya, memiliki mekanisme tersendiri untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan terjadinya kekosongan sementara dan permanen jabatan presiden pada masa jabatan secara beragam. Amerika Serikat telah menyiapkan 17 orang sesuai urutan prioritas selain wakil presiden sebagai pengisi jabatan jika presiden berhalangan tetap.
Di Korea Selatan bahkan mencapai 18 orang selain wakil presiden jika presiden berhalangan tetap. Hanya di Turki yang sekadar menyiapkan wakil presiden jika berhalangan, selain itu tidak ada.
Ghoffar juga memberikan perhatian terhadap kekosongan pada masa pergantian. Negara Indonesia menjadikan 20 Oktober sebagai penanda waktu berakhirnya masa jabatan presiden selama lima tahun karena pada tanggal itu presiden dan wakil presiden dilantik.
Hal ini berarti pada saat itu secara otomatis segala otoritas yang melekat pada presiden dan wakil presiden serta menteri-menterinya tidak berlaku. Di sinilah titik krusial yang belum disiapkan antisipasinya dalam konstitusi atau peraturan perundangundangan yang ada. Beberapa negara lain yang dibandingkan penulis ternyata memang beragam.
Karena itu, asisten ahli hakim konstitusi ini merekomendasikan untuk merekonstruksi pengisian kekosongan jabatan presiden dengan memperhatikan tiga prinsip: prinsip demokrasi, prinsip sistem presidensial, dan prinsip negara hukum. Jangka pendek, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama presiden harus segera membuat undang-undang yang mampu menutup titik kritis terjadinya kekosongan jabatan. Jangka panjang, apabila Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengagendakan perubahan UUD 1945 harus memasukkan hal-hal ini, termasuk memikirkan ulang pasal 8, khususnya ayat (2) dan (3) terkait kedudukan MPR dalam memilih presiden dan wakil presiden.
Buku ini bukan sekadar layak dibaca dan dipahami bagi segenap pejabat tinggi Negara Indonesia dan negaranegara lain. Tapi juga harus dijadikan sebagai pedoman untuk meruwat kursi presiden agar tidak terjadi kekosongan jabatan presiden, apalagi menganut sistem presidensial. (*)
Baca Juga: Dari Lidah Turun ke Hati
---

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
