Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Oktober 2023 | 18.19 WIB

Perlunya Katup Pengaman jika Presiden Berhalangan

COVER BUKU - Image

COVER BUKU

Berdasar kelima peristiwa di atas, Indonesia belum pernah mengalami presiden, wakil presiden, dan triumvirat (menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan) berhalangan tetap secara bersamaan. Akan tetapi, secara teoretis kondisi berhalangan tetap secara bersamaan di antara mereka bukan hal yang tidak mungkin. Peperangan, bencana alam, dan wabah penyakit merupakan suatu kondisi yang sangat mungkin terjadi di negara mana pun, termasuk Indonesia.

Belajar dari Negara Lain

Dibandingkan dengan negara-negara lain, persoalan pengisian kekosongan jabatan presiden telah diantisipasi dengan ketentuan yang berlapis, baik kekosongan sementara maupun kekosongan permanen.

Amerika Serikat, Korea Selatan, Republik Dominika, Honduras, Cile, Seychelles, Zambia, Filipina, Turki, Benin, Liberia, Mesir, Kenya, dan Uruguay, misalnya, memiliki mekanisme tersendiri untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan terjadinya kekosongan sementara dan permanen jabatan presiden pada masa jabatan secara beragam. Amerika Serikat telah menyiapkan 17 orang sesuai urutan prioritas selain wakil presiden sebagai pengisi jabatan jika presiden berhalangan tetap.

Di Korea Selatan bahkan mencapai 18 orang selain wakil presiden jika presiden berhalangan tetap. Hanya di Turki yang sekadar menyiapkan wakil presiden jika berhalangan, selain itu tidak ada.

Ghoffar juga memberikan perhatian terhadap kekosongan pada masa pergantian. Negara Indonesia menjadikan 20 Oktober sebagai penanda waktu berakhirnya masa jabatan presiden selama lima tahun karena pada tanggal itu presiden dan wakil presiden dilantik.

Hal ini berarti pada saat itu secara otomatis segala otoritas yang melekat pada presiden dan wakil presiden serta menteri-menterinya tidak berlaku. Di sinilah titik krusial yang belum disiapkan antisipasinya dalam konstitusi atau peraturan perundangundangan yang ada. Beberapa negara lain yang dibandingkan penulis ternyata memang beragam.

Karena itu, asisten ahli hakim konstitusi ini merekomendasikan untuk merekonstruksi pengisian kekosongan jabatan presiden dengan memperhatikan tiga prinsip: prinsip demokrasi, prinsip sistem presidensial, dan prinsip negara hukum. Jangka pendek, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama presiden harus segera membuat undang-undang yang mampu menutup titik kritis terjadinya kekosongan jabatan. Jangka panjang, apabila Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengagendakan perubahan UUD 1945 harus memasukkan hal-hal ini, termasuk memikirkan ulang pasal 8, khususnya ayat (2) dan (3) terkait kedudukan MPR dalam memilih presiden dan wakil presiden.

Buku ini bukan sekadar layak dibaca dan dipahami bagi segenap pejabat tinggi Negara Indonesia dan negaranegara lain. Tapi juga harus dijadikan sebagai pedoman untuk meruwat kursi presiden agar tidak terjadi kekosongan jabatan presiden, apalagi menganut sistem presidensial. (*)

---

  • Judul Buku: Pengisian Kekosongan Jabatan Presiden: Perbandingan dengan 15 Negara di Dunia
  • Penulis: Abdul Ghoffar
  • Penerbit: Rajagrafindo Persada
  • Cetakan: I, Desember 2022
  • Tebal: xxvi + 508 halaman
Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore