Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 April 2026 | 03.11 WIB

Maskapai Penerbangan Sempat Usul Full Surcharge Naik 50 Persen, Menhub Sebut Angka 38 Persen Sudah Ideal

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa penetapan kenaikan full surcharge atau tambahan biaya harga bahan bakar pesawat sebesar 38 persen tidak dilakukan secara sepihak.

Menurutnya, keputusan itu dihasilkan usai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar pertemuan dengan pihak maskapai penerbangan di tanah air.

Bahkan dalam pertemuan itu, Dudy menyebut bahwa pihak maskapai penerbangan telah mengusulkan kenaikan full surcharge sebesar 50 persen. Namun, angka 38 persen dianggap ideal setelah melalui tahap diskusi.

"Penetapan full surcharge berdasarkan hasil pembicaraan kami dengan Airlines kalau dari Airlines sebenarnya minta naiknya sampai kurang lebih sampai 50 persen," kata Menhub dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/4).

"Tapi setelah kami bicara. Kemudian kami gali masing-masing pos biaya mereka, maka kami pada kesimpulan bahwa 38 persen ini adalah angka yang cukup ideal," imbuhnya.

Dalam hal ini, kata Menhub, dengan besaran kenaikan mencapai 38 persen. Bisa membuat industri penerbangan tanah air tidak terpukul dan daya beli masyarakat pun tetap terjaga.

"Industri penerbangan kita tidak akan terpukul terlalu drastis. Kemudian juga daya beli masyarakat juga masih bisa menjangkau," tukasnya.

Pada saat yang sama, pemerintah resmi menaikkan fuel surcharge atau tambahan biaya bahan bakar pesawat sebesar 38 persen di tengah lonjakan harga avtur yang kian membebani operasional maskapai penerbangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun propeller. Sebelumnya, fuel surcharge untuk pesawat jet hanya sebesar 10 persen, sementara propeller sebesar 25 persen.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore