Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Agustus 2025 | 01.30 WIB

Kegiatan di Hotel Diperbolehkan, Penerimaan Pajak Hotel Mulai Naik

Sekretaris Bapenda Kota Tangsel Rahayu Sayekti. (Muhtamimah/Jawa Pos) - Image

Sekretaris Bapenda Kota Tangsel Rahayu Sayekti. (Muhtamimah/Jawa Pos)

JawaPos.com - Realisasi penerimaan pajak hotel menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), hingga awal Agustus 2025 capaian pajak hotel sudah tembus Rp 27 miliar.

Sekretaris Bapenda Kota Tangsel Rahayu Sayekti mengungkapkan, penerimaan pajak hotel saat ini sudah mencapai Rp 27,25 miliar atau setara 63,38 persen dari target. Tahun ini, target penerimaan pajak hotel yang ditetapkan sebesar Rp 43 miliar. 

"Alhamdulillah angka ini menuju peningkatan, setelah adanya regulasi pembatasan yang dicabut oleh pemerintah," ungkap Ayu sapaan akrab Rahayu Sayekti, Senin (11/8).

Menurut Ayu, dampak pasca pemerintah daerah (Pemda) diperbolehkan menggelar kegiatan di hotel memang tidak terlalu signifikan. Berdasarkan laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tangsel, biaya operasional mereka juga terdampak karena efisiensi.

"Jadi, sekarang pertumbuhannya makin ke sini lumayan makin membaik, grafik kenaikannya lumayan. Kalau yang setelah diizinkan, dari bulan Mei ke Juni itu ada kenaikan sebesar kurang lebih hampir Rp 1 miliar dari penerimaan bulanannya," terangnya.

Ayu berharap tren kenaikan itu terus berlanjut hingga akhir tahun agar dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangsel. "Optimis, karena tahun lalu juga optimis tercapai," imbuh Ayu.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore