
Logo Arc’teryx. (Pinterest)
JawaPos.com-Sebuah perusahaan perlengkapan olahraga dan outdoor asal Kanada, Arc’teryx, mengklarifikasi terkait kabar yang beredar mengenai pembukaan toko yang mengatasnamakan perusahaan. Mereka menegaskan, bahwa pembukaan toko di salah satu mal besar Jakarta itu bukan merupakan toko resmi, sebagaimana yang telah diberitakan.
Produk-produk yang dijual di toko tersebut bukan produk resmi, tak memenuhi standar. Perusahaan tidak memberikan otorisasi distribusi, maupun menyediakan garansi untuk produk yang dijual di toko tersebut.
“Kami ingin menegaskan bahwa toko yang dibuka di mal besar Jakarta ini bukanlah toko resmi Arcteryx. Produk yang dijual di sana tidak berasal dari Arc’teryx Equipment, sebuah perusahaan yang didirikan pada 1989 di Vancouver, British Columbia, Kanada, dan merek kami telah terdaftar di negara asalnya sejak 1992,” kata Cameron Clark, Head of Legal Arc’teryx Equipment dalam keterangannya, Jumat (8/8).
“Prioritas kami adalah melindungi konsumen dan memastikan hanya produk resmi Arc’teryx yang memenuhi standar tinggi kami yang tersedia di seluruh dunia,” imbuh dia.
Pembukaan toko ini terjadi pada saat proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta terhadap pendaftaran merek yang secara tidak sah diajukan perusahaan asal Tiongkok, yang kini digunakan pada toko baru di Jakarta tersebut.
Lebih lanjut, Cameron mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah memulai langkah hukum terhadap perusahaan yang sama di negara asalnya, serta tindakan hukum lainnya yang sedang berjalan di Malaysia dan Singapura.
“Upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Amer Sports dalam membela hak kekayaan intelektualnya dan memastikan konsumen tidak disesatkan oleh pihak-pihak yang secara keliru mengklaim keterkaitan dengan merek kami,” ungkap Cameron.
Pada kesempatan yang sama, analis investasi dan pengamat ekonomi Indonesia dari Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengungkapkan kekhawatiran terhadap fenomena seperti ini. Hal ini memberikan sinyal negatif terkait ketidakpastian perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia bagi pemilik merek asing.
“Yang pada akhirnya dapat memengaruhi kepercayaan investor asing. Keputusan pengadilan yang positif bagi pemilik merek asli sangat penting untuk menjaga iklim investasi yang kondusif,” tukas Nailul.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
