
Photo
JawaPos.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen Waroeng SS atau Spesial Sambal hari ini, Senin (31/10). Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi kebijakan terkait pemotongan gaji karyawan penerima BSU sebesar Rp 300.000 per bulan.
"Kita klarifikasi bahwa ini betul dilakukan dan sudah kah dilakukan? Tadi memang mendapat jawaban bahwa pemotongan itu baru akan dilakukan ketika nanti akan ada pemberian gaji. Di hari ini memang belum dilakukan pemotongan," kata Amin kepada JawaPos.com, Senin (31/10).
Ia menegaskan, dalam pemeriksaan ini pihaknya fokus dan mendorong agar kebijakan yang ramai serta tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan bisa dicabut. "Output dari pemeriksaan ini harapannya pihak manajemen mencabut kebijakan tersebut, yaitu tidak jadi melakukan pemotongan," tegasnya.
Dalam pemeriksaan yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Pusat Waroeng SS, Jalan Kaliurang, Sleman, tim Disnakertrans yang datang tidak bertemu pimpinan Waroeng SS. Namun hanya bertemu dengan pihak manajemen.
Oleh karen itu, Disnakertrans DIY akan mengatur jadwal ulang, agar bisa secara langsung mendapat klarifikasi terhadap pimpinan perusahaan.
Adapun pemeriksaan lanjutan terhadap pimpinan Waroeng SS direncanakan akan digelar Kamis (4/11) mendatang. Nantinya, kata Amin, Direktur Waroeng SS akan datang langsung ke Kantor Disnakertrans DIY.
"Rencanannya beliau (direktur Waroeng SS) berkenan hadir ke Kantor Disnakertrans pada hari Kamis pagi," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengerahkan tim pemeriksaan khusus ke Waroeng SS atau Spesial Sambal hari ini, Senin (31/10). Ihwal kebijakan manajemen Waroeng SS yang akan memotong gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan rencana tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan Minggu (30/10) kemarin.
“Disnakertrans DIY telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus dengan BPJS Ketenagakerjaan pada Minggu (30/10) dengan membentuk tim pemeriksaan khusus. Besok (hari ini) Senin, akan mulai dilakukan prosedur pemeriksaan dan pengawasan khusus,” kata Aria kepada JawaPos.com, Minggu (30/10).
Aria menegaskan, Disnakertrans DIY tidak membenarkan kebijakan perusahaan dengan alasan apapun untuk memotong gaji penerima BSU. Sebab, BSU merupakan program pemerintah.
“BSU adalah program pemerintah dan kebijakan perusahaan yang akan memotong gaji karyawan penerima BSU tidak dibenarkan dengan alasan apapun,” tegasnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
