Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Agustus 2025 | 00.55 WIB

Rahayu Saraswati Tolak Pembangunan Ratusan Vila di Pulau Padar Taman Nasional Komodo, Minta Kemenpar Kaji Ulang Izin

EKSOTIS: Panorama perbukitan dan pantai nan indah di Pulau Padar, Labuan Bajo, NTT, menghasilkan visual yang memanjakan mata. - Image

EKSOTIS: Panorama perbukitan dan pantai nan indah di Pulau Padar, Labuan Bajo, NTT, menghasilkan visual yang memanjakan mata.

JawaPos.com - Rencana pembangunan sarana pariwisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat penolakan dari berbagai pihak. Salah satunya dari legislator Partai Gerindra Rahayu Saraswati.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu menegaskan, pihaknya tidak mendukung adanya pembangunan sarana pariwisata di Pulau Padar. Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta III itu mengakui sektor pariwisata Indonesia memang masih butuh perkembangan, karena masih kalah bersaing dari Malaysia dan Thailand.

"Namun kami tidak ingin pembangunan pariwisata justru mengganggu area masyarakat lokal. Kami sepakat tidak dilakukan di Pulau Padar itu sendiri. Jadi, memang sebisanya lebih mendekat kepada Labuan Bajo," kata Rahayu di Jakarta, Kamis (7/8).

Dia mengatakan bahwa masalah tersebut sudah dikomunikasikan kepada Menteri Pariwisata. Berdasarkan keterangan dari kementerian, menurut dia, izin pembangunan di Pulau Padar itu sudah ada dari beberapa tahun lalu.

Oleh karena itu, dia pun mendorong agar izin pembangunan di wilayah itu dikaji ulang. Menurut dia, pembangunan sektor wisata tetap harus memperhatikan lingkungan hidup dan masyarakat lokal.

Menurut dia, sektor pariwisata harus membantu pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada masyarakat lokal. Selain itu, dia ingin agar sektor pariwisata juga menimbulkan perputaran ekonomi bukan hanya di dalam negeri, melainkan juga dari luar negeri.

"Harus ada peninjauan ulang dari segi Pemprov, Pemda, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pariwisata dan yang lain-lain, supaya betul-betul menghadirkan sesuatu yang bisa disepakati oleh semua pihak," katanya, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, DPRD setempat, dan berbagai pihak lainnya, menyampaikan protes terhadap rencana pembangunan resort dengan 619 fasilitas wisata oleh PT Kencana Watu Lestari (PT KWT) di Pulau Padar, serta perusahaan lain yang beroperasi di kawasan TNK.

Dikutip dari Kaltim Post (Jawapos Group), PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) sebagai pemegang konsesi tengah merancang pembangunan 619 fasilitas wisata di Pulau Padar, kawasan konservasi yang masuk Taman Nasional Komodo. Dari dokumen yang terungkap, 619 fasilitas wisata itu terdiri dari 448 villa, 13 restoran, sebuah bar raksasa seluas 1.200 meter persegi, 7 lounge, 7 gym center, 7 pusat spa, 67 kolam renang.

Kemudian ada 1 istana bergaya Prancis atau kastil (Hiltop Chateau) dan sebuah wedding chappel. Semua fasilitas itu akan dibangun di atas lokasi seluas 247,13 hektare di sepanjang pesisir utara Padar. Lokasi tersebut diketahui merupakan kawasan Pink beach dan Long Beach yang merupakan dua dari ikon utama Taman Nasional berada.

Proyek pembangunan bisnis wisata di Pulau Padar ini menuai kecaman dari masyarakat lokal, pelaku pariwisata, dan aktivis lingkungan. Tak terkecuali netizen yang bereaksi di media sosial.

Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga menegaskan bahwa proyek ini harus memenuhi syarat-syarat ketat. Sebab, Pulau Padar merupakan bagian dari situs warisan dunia UNESCO sehingga standarnya akan sangat tinggi agar tidak merusak ekosistem, serta mengganggu satwa dilindungi serta daya tarik wisatanya.

Sementara itu, Cypri Jehan Paju Dale, warga adat Flores, dalam tulisannya di Floresa.com mengungkapkan setidaknya ada lima persolan lain di Taman nasional Komodo yang harus segera dihentikan.

Yakni mulai dari kejahatan agraria, kejahatan konservasi dengan memanipulasi zonasi, ekologi politik birokrasi Indonesia yang di satu sisi lain digerogoti korupsi kebijakan yang akut, praktik monopoli bisnis yang vulgar, dan merusak reputasi pariwisata NTT dan Indonesia.

Ia pun berharap masyarakat adat, masyarakat sipil, komunitas pelaku pariwisata dan UNESCO tidak tinggal diam terhadap rencana ugal-ugalan ini dan membiarkan kekayaan alam Indonesia rusak dengan satwa Komodo di dalamnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore