Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 September 2024 | 01.06 WIB

Indonesia Pernah Menolak Kebijakan Kemasan Polos Produk Tembakau, di Beberapa Negara juga Tak Efektif Tekan Prevalensi Perokok

Plain packaging atau kemasan polos pada produk tembakau. (Tobacco Asia)

JawaPos.com - Desakan untuk menghentikan aturan kemasan polos semakin kuat karena dianggap tidak efektif. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur kemasan polos untuk semua produk tembakau, termasuk rokok elektrik.

Namun, pengaturan ini dinilai berisiko melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) dan berpotensi mempermudah pemalsuan produk. Padahal jauh sebelum aturan ini menjadi polemik kembali, Indonesia bersama dengan negara lainnya pernah menggugat Australia pada kebijakan ini yang dinilai melemahkan daya saing produk rokok Indonesia di pasar internasional.

Seringkali terlupakan bahwa kemasan polos adalah pelanggaran HAKI. Merek adalah identitas perusahaan, dan banyak perusahaan, termasuk di industri tembakau, berinvestasi besar dalam riset dan pengembangan merek mereka.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita mengkritik kebijakan ini, mengingat Israel adalah satu-satunya negara yang menerapkan kemasan polos untuk rokok elektrik. Menurutnya, kemasan polos dapat memperburuk masalah rokok ilegal, membuka celah bagi produk ilegal yang lebih murah dan menarik.

"Artinya mereka meniru regulasi Israel untuk mematikan industri ini. Kita harus waspada terhadap aturan yang dibuat tanpa dasar yang jelas," ucap Garindra, dikutip Rabu (11/9).

Kebijakan serupa di negara lain seperti Australia, Britania Raya, dan Perancis justru meningkatkan peredaran rokok ilegal tanpa mengurangi konsumsi. Di Australia, peredaran rokok ilegal melonjak mendekati 30 persen pada 2023.

Sementara di Britania Raya, jumlah perokok naik dari 16,5 persen menjadi 17,1 persen setelah penerapan kemasan polos pada 2017. Perancis juga mengalami kegagalan serupa dalam menurunkan penjualan produk tembakau.

Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai urgensi RPMK tentang Pengamanan Produk Tembakau, mengingat Peraturan Pemerintah 28/2024 (PP Kesehatan) sudah mengatur kemasan rokok dengan detail. Dalam RPMK yang sedang diperdebatkan, Pasal 4 Ayat (2)a, Pasal 5, hingga Pasal 7 mengatur secara rinci standar kemasan produk tembakau, termasuk desain, ukuran, dan warna, yang mengarah pada implementasi kemasan polos.

Kebijakan ini mencakup semua jenis produk tembakau, rokok konvensional maupun rokok elektrik. Draft regulasi ini juga menjelaskan visual dari standar kemasan yang akan diimplementasikan pada berbagai jenis kemasan rokok konvensional dan elektrik, seperti kotak persegi panjang dan kemasan silinder.

Menurut Garindra, jika Kemenkes memaksakan aturan kemasan polos ini diterapkan, sudah pasti Permenkes mencoba melampaui aturan yang sudah ditetapkan dalam PP Kesehatan yang sama sekali tidak mengatur kemasan seperti itu. Selain itu, perlu dipertanyakan apakah tembakau adalah satu-satunya produk yang berbahaya bagi kesehatan yang harus dikenakan aturan serupa.

"Kita bisa melihat bahwa Kemenkes secara membabi buta menekan industri, tanpa memikirkan dampak-dampak yang ditimbulkan, serta tanpa menghiraukan peraturan yang sudah ada di Kementrian yang lain," sesal Garindra.

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Jatim, Adik D. Putranto mengatakan, polemik seputar tembakau di negeri ini seakan tak berkesudahan. Usai pengesahan PP Kesehatan yang masih menggulirkan banyak pertanyaan dan keberatan, kini para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali ditekan dengan adanya peraturan-peraturan ekstrem melalui RPMK.

"Saat ini IHT memberi kontribusi terhadap 10 persen penerimaan negara, serta menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat. Namun, seperti diketahui, berbagai tekanan yang luar biasa, baik dari sisi kebijakan fiskal dan nonfiskal, telah berakibat tidak tercapainya target penerimaan cukai pada tahun 2023 lalu. Kini, ditambah lagi dengan peraturan yang lebih eksesif," ucap Andik.

Sebagai aturan induk dari RPMK, Kadin juga menyoroti dan meminta pemerintah untuk mengkaji kembali beberapa pasal terkait pengamanan zat adiktif yang diamanatkan dalam PP Kesehatan. Diantaranya Pasal 431 tentang pembatasan tar dan nikotin pada rokok konvensional dan Pasal 432 terkait larangan bahan tambahan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore