Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Juli 2024 | 03.27 WIB

Protes soal Pasal Zonasi 200 Meter Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan, APPSI: Rugikan Rakyat Kecil

Warga melintas dan duduk di depan vending mesin khusus dewasa yang menjual rokok.



JawaPos.com – Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) merasa dirugikan dengan adanya pasal kontroversi terkait jarak penjualan rokok sejauh 200 meter dari instansi pendidikan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Saat ini, RPP Kesehatan yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan dikabarkan akan segera disahkan.

Sekretaris Jenderal APPSI, Mujiburrohman, mengatakan bahwa aturan zonasi penjualan rokok di RPP Kesehatan mustahil untuk diimplementasikan dan cenderung mendiskriminasi para pedagang pada wilayah tertentu, mengingat banyaknya para pedagang kecil di Indonesia.

"Kalau dari sisi pedagang, jelas aturan zonasi penjualan rokok di RPP Kesehatan itu sangat merugikan karena di Indonesia ini kan lembaga pendidikannya banyak yang berdekatan. Nah pedagang yang dekat dengan lembaga pendidikan pasti akan turun omzetnya,” kata Mujiburrohman dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7).

Baca Juga: Omzet Terancam Lenyap Rp 20 Triliunan, Hippindo Tolak Aturan Zonasi 200 Meter Jualan Produk Tembakau di RPP Kesehatan

Dia menjelaskan selama ini produk rokok telah memberikan kontribusi besar bagi pendapatan pedagang kecil. Oleh karena itu, dia menyesalkan sikap pemerintah yang tidak menyertakan para pedagang kecil sebagai pihak terdampak dalam perumusan RPP Kesehatan.

"Jadi, para pedagang ini ya jelas keberatan karena produk rokok sendiri telah menjadi penjualan utama kami dan sekitar 50 persenan omzet pedagang di pinggiran jalan itu berasal dari rokok dan mirisnya kami belum dapat dan tidak tahu pasti isi RPP Kesehatan terkini seperti apa," tambahnya.

Selain itu, Mujiburrohman mempertanyakan urgensi aturan zonasi. Dia berpendapat pasal-pasal terkait tembakau dalam RPP Kesehatan hanya akan memperparah keadaan saat ini dan akan menyasar jauh dari tujuan utama untuk membatasi konsumsi rokok. Baginya, pasal tembakau pada RPP Kesehatan hanya akan merugikan para pedagang dan rakyat kecil.

Baca Juga: Nilai Aturan dalam RPP Kesehatan Tak Berpihak ke Rakyat Kecil, Keris Tolak Zonasi 200 Meter Jualan Rokok

"Aturan ini justru terlihat seakan-akan pemerintah tidak ingin ada penjualan rokok sama sekali dan terkesan mengorbankan pedagang kecil," tegas Mujiburrohman.

Terakhir, Mujiburrohman menghimbau agar pemerintah bersikap tegas dalam membuat kebijakan. Menurutnya, RPP Kesehatan tidak hanya menjadi preseden buruk sebuah regulasi yang akan merugikan masyarakat, tapi juga pemerintah sendiri. Di mana jika disahkan, aturan tersebut dipercaya akan menggerus pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT).

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore