Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 November 2018 | 01.21 WIB

Batal Pailit, Merpati: Letih Kami 270 Hari Terbayarkan

Ilustrasi: Merpati Nusantara Airlines bakal terbang lagi pada 2019. - Image

Ilustrasi: Merpati Nusantara Airlines bakal terbang lagi pada 2019.

JawaPos.com - Harapan agar Merpati bisa terbang lagi semakin mendekati kenyataan. Kemarin majelis hakim pengadilan niaga mengesahkan permohonan perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dengan para kreditornya. Dengan demikian, MNA batal dinyatakan pailit.


Hal itu terungkap dalam putusan majelis hakim terhadap permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Merpati terhadap PT Parewa Aero Catering.


Maskapai itu diketahui memiliki utang Rp 2,45 miliar pada perusahaan katering tersebut.


Merpati terancam dinyatakan pailit apabila tidak sanggup membayar utang kepada para kreditornya. Namun, 85 kreditor masih memberikan kesempatan damai kepada Merpati. Sebanyak 81 persen dari 85 kreditor menyepakati perdamaian dalam pemungutan suara yang dilaksanakan pada 31 Oktober lalu.


Mereka meyakini Merpati bisa melunasi utang-utangnya meski aset perusahaan tak sampai Rp 1 triliun dan total utang mencapai Rp 10,7 triliun. Keyakinan itu bertambah karena Merpati memiliki sejumlah mitra yang siap membantu. Termasuk PT Intra Asia Corpora yang menyatakan siap berinvestasi agar Merpati bisa mengudara lagi.


"Karena telah dijamin dan disanggupi kreditor dan mitra-mitra debitor, tidak ada alasan menolak rencana perdamaian yang diajukan debitor (Merpati)," ujar Sigit Sutriono, ketua majelis hakim, dalam sidang putusan di PN Surabaya kemarin (14/11). "Mengadili, menyatakan sah perdamaian yang dilakukan PT Merpati Nusantara Airlines dengan para kreditornya sebagaimana disepakati bersama," tambah Sigit saat membacakan amar putusan.


Amar putusan juga menyatakan menghukum Merpati selaku debitor untuk membayar biaya kepengurusan Rp 487 juta dan tunggakan jasa pengurus Rp 20 miliar. Putusan itu disambut haru oleh manajemen dan mantan karyawan perusahaan BUMN tersebut. Mereka yang berada di dalam ruang sidang mengucap syukur sembari menangis haru dan saling berpelukan. Begitu pula mantan karyawan yang berunjuk rasa di luar pengadilan. Semua meluapkan kegembiraannya.


Kuasa hukum Merpati, Rizky Dwinanto, menyatakan bahwa majelis hakim mengambil keputusan yang tepat. "Kami akan komunikasikan dengan pihak-pihak yang belum bisa mendapatkan esensi dari proposal perdamaian. Pertimbangan majelis sudah memenuhi unsur-unsur keadilan. Letih kami selama 270 hari bekerja akhirnya terbayar," ungkapnya. Kini Merpati menjajaki pengurusan izin penerbangan baru ke Kementerian Perhubungan. "Insya Allah, tahun depan Merpati bisa terbang lagi," ungkapnya.


Sementara itu, Kemenkeu meminta aset yang menjadi jaminan utang Merpati tetap dipegang pemerintah. Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, setelah permohonan PKPU PT MNA dikabulkan, pihaknya akan tetap concern pada proposal yang diajukan PT MNA.


Sebelumnya, Kemenkeu menolak perjanjian damai dengan PT MNA karena ada permohonan yang dianggap kurang menguntungkan bagi negara selaku kreditor separatis. Yakni, pelepasan jaminan utang PT MNA. "Lho kalau kamu punya barang jaminan, senang barang jaminannya (diambil lagi, Red)? Kan enggak secure," ujarnya.


Menurut Isa, pemerintah tak berniat membuat PT MNA menjadi pailit. Hanya, negara ingin mempunyai riwayat piutang yang baik dengan PT MNA, baik dari sisi jaminan yang tetap dipegang Kemenkeu maupun rencana PT MNA untuk bangkit.


Isa menambahkan, pemerintah pada dasarnya mendukung segala upaya PT MNA. Namun, soal pelunasan utang, Kemenkeu berharap ada proposal investasi yang lebih baik. Yakni, PT MNA tetap bisa terbang lagi tanpa harus meminta pelepasan aset yang menjadi jaminan utang ke Kemenkeu. Apalagi, PT MNA mempunyai utang yang cukup besar ke negara, yakni Rp 2,66 triliun.


Kemenkeu juga berharap ada proposal yang lebih meyakinkan bahwa calon investor yang digandeng adalah perusahaan berpengalaman dan memiliki permodalan kuat. ''Kelihatannya Merpati dan calon investor akan maju lagi dengan proposal baru yang tak menuntut dilepaskannya jaminan atas utang mereka dari Kemenkeu," ucap Isa.

Editor: Saugi Riyandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore