Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Juli 2023 | 22.10 WIB

Miliki Gaji hingga 2 Digit, Berikut 10 Tunjangan yang Didapatkan Seorang Masinis

Masinis Kereta Api Indoneisa. (recruitment.kai.id) - Image

Masinis Kereta Api Indoneisa. (recruitment.kai.id)

JawaPos.com – Masinis adalah pegawai yang bertugas mengoperasikan kereta api serta sebagai pemimpin selama dalam perjalanan kereta api. Banyak orang menganggap pekerjaan masinis memiliki gaji hingga 2 digit dan tunjangan yang besar.

Menjadi seorang masinis tentu memiliki tanggung jawab yang sangat besar, mereka harus membawa beberapa rombongan dalam gerbong kereta api dan mengantarkan mereka ke kota sesuai tujuan. Sehingga tak salah bila gaji dan tunjangan yang mereka dapat terbilang cukup besar.

Secara umum, masinis memperoleh gaji kisaran Rp 13 juta perbulannya. Untuk gaji pokok, mereka dapatkan Rp 8 hingga Rp 10 juta dan Rp 3 jutanya adalah tunjangan.

Jumlah tersebut sudah termasuk THP atau Take Home Pay yang berarti masinis membawa pulang pendapatan bersih sejumlah kurang lebih Rp 13 Juta.

Namun, perlu diketahui bahwa nilai gaji tersebut berlaku hanya untuk masinis muda. Jika masinis senior, besar kemungkinan THP yang didapat lebih dari Rp 13 juta.

Sedangkan untuk gaji masinis KRL atau Kereta Rel Listrik, mereka mendapati gaji di angka Rp 6 hingga Rp 9 juta.

Dapatkan gaji hingga 2 digit, tentu didukung dengan beberapa tunjangan lainnya. Dikutip dari Informasigaji.id (21/7), berikut merupakan tunjangan gaji masinis, diantaranya:

  1. Tunjangan anak istri sebesar 10 % dari gaji pokok, maksimal 3 orang(1 istri dan 2 anak).
  2. Tunjangan emolemen atau disebut pula uang emolemen, berkisar 200 ribu hingga 600 ribu rupiah per bulan. Tergantung pendidikan terakhir yang dimiliki masinis tersebut. 
  3. Tunjangan perjalanan dinas, dari hasil infografis terakhir diketahui bernilai 375 ribu per bulan.
  4. Tunjangan resiko masinis, menurut data terakhir ada denominal 1 juta rupiah per bulan.
  5. Tunjangan premi karyawan PT KAI.
  6. Tunjangan Jabatan Struktural.
  7. Tunjangan rekreasi.
  8. Tunjangan rumah.
  9. Tunjangan transportasi.
  10. Tunjangan kebugaran.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore