
Distribusi Gas Melon
JawaPos.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur mengancam akan menutup usaha, jika para pedagang tetap menggunakan tabung elpiji tiga Kilogram atau subsidi. Hal ini merupakan ancaman tegas yang dilayangkan kepada pengusaha yang membangkang aturan.
"Karena kami telah melakukan sosialisasi di restoran dan warung makan yang memiliki omset lebih dari Rp 800 ribu perhari. Jika masih menggunakan, maka sanksi penutupan akan kami berlakukan," ujar Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kutim, Ahmad Dony Evriyadi dikutip Bontang Post (Jawa Pos Grup), Sabtu (23/12).
Menurutnya, ada beberapa indikator usaha yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 800.000 per hari. Di antaranya, warung makan yang setiap harinya ramai dikunjungi konsumen. Mereka itulah yang menjadi sasaran utama Disperindag.
"Untuk itu, bagi mereka yang masuk dalam kategori tersebut diminta untuk tidak bermain-main dengan larangan yang kami tetapkan," jelasnya.
Bahkan, pihaknya sudah memberlakukan sanksi tersebut kepada beberapa rumah makan di Sangatta yang terbukti melanggar kesepakatan. Sementara itu, agen maupun pangkalan juga diimbau untuk tidak memberikan pelayanan kepada pegawai, dalam hal ini PNS yang membeli menggunakan tabung tiga kilogram.
"Kalau untuk PNS yang beli kita akan larang agen atau pangkalan memberikan pelayanan. Meskipun memang saat ini ada penambahan stok elpiji," katanya.
Dony berharap, dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah, dapat menyadarkan masyarakat untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram jika pihaknya memiliki penghasilan tinggi.
"Kami minta kesadaran masyarakat mampu, untuk tidak menggunakan tabung 3 Kg. Karena tabung tersebut hanya untuk warga tidak mampu," tegas Dony.
Dia mengimbau apabila ada yang menemukan pelaku usaha makro yang masih menggunakan gas elpiji, diharapkan dapat melaporkan kepada Disperindag. "Jika ada yang masih nakal segera laporkan ke kami. Kami akan tindak tegas mereka," tutupnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran Bupati Kutai Timur Ismunandar Nomor 541/565/XI/2017 tentang Pengunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg Tepat Sasaran menyatakan, melarang keras PNS dan pegawai BUMD/BUMN menggunakan elpiji subsidi tersebut.
Aturan itu dikeluarkan pada 21 November 2017 lalu, menyusul kelangkaan elpiji 3 kg yang terus menerus terjadi di Kutim. Dalam surat itu dijelaskan, larangan bagi pelaku usaha selain mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta, atau setara omset di atas Rp 800.000 per hari.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
