Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 November 2017 | 23.01 WIB

Tarif Tol Ruas Cikupa - Merak Resmi Naik, Ini Daftarnya

Gerbang tol Ciujung di ruas tol Cikupa-Merak yang dikelola PT Marga Mandala Sakti (MMS) - Image

Gerbang tol Ciujung di ruas tol Cikupa-Merak yang dikelola PT Marga Mandala Sakti (MMS)

JawaPos.com - Tarif ruas tol Cikupa - Merak dipastikan akan mengalami kenaikan pada 21 November mendatang. Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 896/KPTS/M/2017 tentang penyesuaian tarif tol pada jalan tol Tangerang - Merak.


Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata inflasi ketiga daerah yang dilintasi ruas Cikupa - Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, maka kenaikan tarifnya sebesar 7,32 persen.


"Astra Tol Tangerang - Merak senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi," kata Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti, Wiwiek D. Santoso dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (15/11).


Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikupa - Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian. Berikut daftarnya :


1. Golongan I dari Rp 38.000 menjadi 41 000.


2. Golongan II dari Rp 53.000 menjadi Rp 57.000.


3. Golongan IIIA dari Rp 63 ribu menjadi Rp 67.500


4. Golongan IV dari Rp 82.500 menjadi Rp 88.500.


5. Golongan V dari Rp 99.500 menjadi Rp 107.000.


Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore