Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 September 2018 | 20.54 WIB

Remas Payudara Pengunjung, Tukang Parkir Masuk Bui

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni (kanan) menginterogasi tersangka pencabulan di Mapolrestabes Surabaya. - Image

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni (kanan) menginterogasi tersangka pencabulan di Mapolrestabes Surabaya.

JawaPos.com - DN, 30, warga Jalan Jelindro, Sambikerep, Surabaya, harus mendekam di penjara. Tukang parkir di Pasar Manukan Loka Surabaya itu melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pengunjung pasar.


Aksi pelecehan seksual terjadi Sabtu (15/9) lalu. Korban yang dirahasiakan identitasnya sempat mengejar DN setelah payudaranya diremas. Namun upayanya gagal. Merasa tak dapat mengejar, korban akhirnya melapor ke polisi.


Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Rety Husni mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti dan meringkus tersangka di hari yang sama. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan.


"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikiater. Apakah ada kelainan jiwa atau tidak. Karena dari lusa kami tanyai, ketawa-tawa saja," kata Rety di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (21/9).


Meski demikian, penyidik sudah mengantongi sejumlah keterangan dari DN. Tersangka mengaku sudah 10 kali berbuat cabul kepada 10 pengunjung pasar. Salah satu korbannya adalah anak di bawah umur.


Tersangka menggunakan modus menguntit calon korban yang disukainya. Setelah jaraknya cukup dekat, tersangka lalu meraba dan terkadang meremas payudara korban dari belakang. "Saat situasinya aman, tersangka lalu meremas dan meraba pantat korban. Puas meraba, tersangka langsung kabur," ungkap Rety.


Tidak ada barang bukti yang disita atas kasus tersebut. Namun, tersangka terjerat pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya paling lama 15 tahun penjara.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore