Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Juli 2018 | 22.20 WIB

Plonco Siswa Baru, Sekolah Akan Disanksi

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SMAN 1 Bojonegoro, Jatim. - Image

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SMAN 1 Bojonegoro, Jatim.

JawaPos.com - Sekolah dilarang melakukan perploncoan terhadap siswa baru. Jika ada sekolah yang melanggar larangan tersebut, maka sanksi akan dijatuhkan.


Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur (Jatim) Cabang Bojonegoro Sumiarso. "Dispendik akan menindak sekolah yang melakukan tindakan kekerasan. Seperti plonco terhadap siswa didik baru. Artinya, tindakan itu tidak sesuai dengan tujuan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah)," kata Sumiarso di Bojonegoro, Senin (16/7).


Di Bojonegoro sendiri, MPLS dilaksanakan selama lima hari mulai Senin ini. Proses pengenalan tersebut ditangani guru dengan memberikan materi yang bersifat edukatif.


Sumiarso menjelaskan, tindak kekerasan terhadap siswa baru berdampak terhadap psikologis. Sehingga mereka merasa ketakutan dan menimbulkan trauma. Siswa pun akan enggan berangkat sekolah. "Saya minta pihak sekolah kreatif mengawasi setiap kegiatan dalam MPLS," tuturnya.


Selain itu, para orang tua agar melakukan pendampingan dan memberikan dukungan moril terhadap anak saat memasuki lingkungan sekolah baru. Karena sering kali anak masih bingung dengan dunia baru.


"Dengan dukungan orang tua, diharapkan anak secara moril siap dengan suasana baru yang menyenangkan sejak hari pertama. serta sudah barang tentu di hari-hari selanjutnya anak akan lebih percaya diri," ujar sumiarso.


Jika terdapat tindakan kekerasan atau perploncoan, baik siswa maupun orang tua dipersilakan untuk melapor. Nanti pihak Dispendik akan memberikan tindak lanjut. "Jika ada temuan, segera kami tindak lanjuti. Untuk sanksi, minimal peringatan untuk sekolah," tutup Sumiarso.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore