Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 September 2018 | 22.25 WIB

Polisi Ungkap Pijat Plus dengan Terapis di Bawah Umur

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni (baju putih) bersama FT dan YS yang menjadi tersangka kasus prostitusi, Senin (17/9). - Image

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni (baju putih) bersama FT dan YS yang menjadi tersangka kasus prostitusi, Senin (17/9).

JawaPos.com - Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya membongkar praktek prostitusi berkedok tempat pijat. Lokasinya di sebuah rumah, Jalan Lebak Jaya II Tengah, Surabaya.


Polisi yang sudah menduga adanya aktivitas ilegal di rumah itu langsung melakukan penggeledahan. Pasangan suami-istri berinisial YS, 34, dan FT, 35, yang mendiami rumah itu sempat menutupi praktek prostitusi. Bahkan mereka mencoba melawan petugas


Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, sempat terjadi pertengkaran antara pasutri itu dan polisi. Namun petugas mampu meredam dan menggelandang keduanya ke Mapolrestabes Surabaya.


"Mau alasan apalagi. Pasti mereka berusaha menutupi usaha prostitusinya itu. Tapi berhasil kami bongkar. Kami bahkan menemukan dua terapis di bawah umur yang standby di rumah itu," kata Ruth di Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/9).


YS dan FT kemudian menjalni proses penyidikan lebih lanjut. Dirinya juga sudah mengamankan kedua korban yang dirahasiakan identitasnya di lokasi perlindungan.


Ruth menyatakan, penyidik masih berupaya untuk memulihkan kondisi psikis dan fisik korban. "Satu korban kami rahasiakan lokasinya. Yang satu lagi kami tempatkan di shelter khusus," terang Ruth.


Terkait kasusnya sendiri, saat ini sudah ada sejumlah fakta yang didapat terkait aktivitas prostitusi berkedok pijat yang digeluti YS dan FT. Pertama, FT dan YS menawarkan sejumlah layanan seks. Guna menarik pelanggan, kedua tersangka memanfaatkan media sosial.


"Si YS ini yang bertugas mencari pelanggan. Biasanya YS hanya menerima orang-orang yang dikenalnya saja. Itupun juga melalui media sosial," ungkap Ruth.


Kedua, soal tarif. YS mematok harga Rp 700 ribu kepada pelanggan untuk sekali pijat. Harga itu sudah termasuk layanan plusnya. Kemudian hasil dari tiap pelanggan akan disisihkan sebesar Rp 300 ribu dan diberikan kepada terapisnya.


"Si FT yang berperan sebagai tenaga administrasi. Maksudnya, dia yang kebagian tugas mencatat siapa saja tamunya dan berapa uang pemasukannya. Semua itu dilakukan di rumah FT dan YS," paparnya.


Sementara itu, YS mengaku dia tidak merekrut terapisnya. Dia mengaku ada beberapa perempuan yang pernah mendatanginya dan meminta pekerjaan. YS pun menerima korban bekerja di rumahnya. YS menerapkan sistem gajian bulanan. "Ngomongnya ingin jadi pembantu. Tapi setelah sampai di rumah, dia ngomong bisa pijet," aku YS.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore