
Tersangka pembunuhan dua orang preman yang sempat kabur menyerahkan diri ka Mapolresta Padang
JawaPos.com - Sempat kabur selama tiga hari, satu dari tiga sopir ambulans tersangka penabrak dua preman di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menyerahkan diri. Tersangka bernama Codoik itu diantar keluarga datang ke Mapolresta Padang, Jumat (14/9).
"Ya, tersangka menyerahkan diri setelah sempat kabur beberapa hari," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan membenarkan informasi tersebut pada Jawapos.com, Minggu (16/9).
Dari pengakuan Codoik, terang Kapolres, tersangka sempat melarikan diri ke daerah Pesisir Selatan usai aksi penabrakan hingga pengoroyokan yang menewaskan dua orang korban itu.
"Petugas sempat memburu ke sana, namun tidak ditemukan. Akhirnya, tersangka menyerahkan diri diantar keluarganya ke Mapolresta," bebernya.
Tersangka Codoik ini merupakan kakak ipar dari tersangka Alex yang menjadi otak pembunuhan dan sudah lebih dulu ditangkap oleh petugas. "Semua tersangka ikut mengeroyok. Kasus ini masih kami dalami," pungkasnya.
Sebelumnya, dua dari tiga orang supir ambulans yang menabrak pesepada motor hingga tewas diringkus jajaran Polresta Padang di daerah Indrapura, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (11/9) dini hari atau sehari pasca peristiwa nahas itu terjadi. Kedua pelaku yang ditangkap sebelum Codoik menyerahkan diri yakni, Alex Kendedes dan Afriadi.
Ketiga pelaku terlibat kasus pembunuhan yang menewaskan korban Taufik Hidayat, 33 dan Roya, 19. Peristiwa maut itu terjadi Senin (10/9) malam, di kawasan Sawahan Dalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Para pelaku menabrakan mobil ambulans yang dikendarainya ke dua korban yang tengah mengendarai sepeda motor.
Dari hasil penyidikkan, terang Kapolres, para pelaku memang sengaja menabrakan mobil ambulansnya pada kedua korban. Diduga, aksi itu dipicu unsur sakit hati, lantaran korban sering dipalak korban saat mengangkut jenazah.
"Korban sering meminta uang kepada para pelaku (supir ambulans) ini sebesar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu yang disebutnya jatah preman. Kejadian ini diduga kuat pembunuhan berencana," terang Yulmar.
Bahkan, kata Kapolres, usai menabrakan ambulance hingga menjatuhkan korban, para pelaku ini juga turun dari mobil, lalu mengeroyok kedua korban. Pelaku memukul korban dengan kayu dan linggis hingga kedua korban tewas terkapar di jalan.
Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara hingga seumur hidup. "Kasus ini masih kita kembangkan. Termasuk mengejar satu tersangka lain," tuturnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
