
Koordinator Tim Advokasi Peduli Anak Semarang, Listyani W (tengah) menunjukkan surat somasi kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Semarang.
JawaPos.com - Kuasa hukum orang tua dari Anin, siswa SMAN 1 Semarang yang dikeluarkan atas tuduhan melakukan kekerasan, mengajukan gugatan terhadap pihak sekolah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan diajukan sebagai tidak diresponnya somasi yang dikirimkan pihaknya.
Somasi yang dikirimkan kepada Kepala Sekolah pada Jumat (2/3) lalu itu sendiri berisikan agar pihak sekolah mencabut kebijakannya mengeluarkan Anin dari SMAN 1 Semarang. Dimana sebelumnya diterbitkan melalui Surat Pengembalian Siswa ke Orang Tua/ Wali Nomor 422/104/II/2018 tanggal 14 Februari 2018 atas nama AN atau Anin yang dalam hal ini merupakan obyek sengketa.
Dalam keterangan resminya, Listyani, koordinator Kuasa Hukum Anin mengatakan, bahwasanya penerbitan obyek sengketa tersebut dipaksakan dan mengada-ada. Menurutnya, pada Buku Tata Tertib Peserta Didik SMA Negeri I Semarang yang sah milik Anin, nama kliennya itu masih bersih dan tidak tertulis pelanggaran apapun.
"Padahal, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik SMA Negeri I Semarang akan ditulis di buku Tata Tertib tersebut dengan ditandatangani oleh peserta didik yang melakukan pelanggaran dan juga ditandatangani guru BK/Kesiswaan. Dengan disebutkan/ditulis jenis pelanggaran yang dilakukan beserta poin yang didapatkan," tulisnya dalam keterangan resmi yang diterima JawaPos.com, Rabu (7/3).
Pemberian point sebanyak 125 secara tiba-tiba kepada kliennya, menurutnya sangatlah janggal. Ditambah, disertai pula rincian pasal yang tidak dimengerti oleh pihak kliennya, apalagi Anin merasa tidak melakukannya. "Tergugat bahkan tidak menyebutkan secara jelas pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh AN (Anin).” sambungnya.
Masih dalam keterangan resmi tersebut, Denny Septiviant, salah satu kuasa hukum lainnya menambahkan bahwa tindakan Tergugat yang langsung mengeluarkan Anin dari SMA Negeri 1 Semarang dinilai telah melanggar pasal 10 ayat (1) dan pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 tahun 2015, tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Pasalnya, pengeluaran Anin tidak melalui proses teguran lisan maupun tertulis dan tanpa adanya tindakan yang edukatif sama sekali. Malahan, didahului dengan mengusir Anin dari sekolah serta tidak mengizinkannya mengikuti pelajaran di kelasnya.
Sementara Tim hukum yang lain, Sukarman, juga berharap dengan Gugatan ini, PTUN mencabut Surat Keputusan Kepala Sekolah SMAN 1 Semarang tadi.
"Selama proses hukum berjalan, kami berharap PTUN dapat melakukan penundaan pelaksanaan Keputusan Tergugat/obyek sengketa dengan alasan adanya keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat yang akan dirugikan bila Keputusan Tergugat tetap dilaksanakan," tulisnya.
Adapun keadaan sangat mendesak tersebut adalah pelaksanaan Ujian Nasional pada tanggal 19 Maret 2018 mendatang yang harus diikuti oleh Anin.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari dikeluarkannya dua siswa kelas XII SMAN 1 Semarang menjelang UN. Hal itu dilakukan pihak sekolah dengan alasan keduanya melakukan kekerasaan pada saat kegiatan latihan dasar kepemimpinan (LDK) November lalu. Selain kedua siswa ini, ada tujuh siswa lain yang dikenai skorsing.
Tindakan pihak sekolah yang dinilai sepihak ini menumbulkan beragam reaksi. Termasuk aksi unjuk rasa oleh sejumlah murid SMAN 1 Semarang yang menuntut kepala sekolahnya turun dari jabatannya, Jumat (2/3) lalu.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
