Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 April 2018 | 20.15 WIB

Perlancar Tol Laut, Pelni Bikin Aplikasi IMRK

Ilustrasi: Pelni membuka layanan aplikasi berbasis online dengan nama Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK). - Image

Ilustrasi: Pelni membuka layanan aplikasi berbasis online dengan nama Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK).

JawaPos.com – Pelni Logistics, anak perusahaan PT Pelni membuka layanan aplikasi berbasis online dengan nama Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK). Aplikasi tersebut dibuat untuk memperlancar para pengguna jasa Tol Laut melalui informasi seputar muatan dan kapasitas ruang kapal.


Kasubdit Angkutan Dalam Negeri Kementerian Perhubungan, Capt Wisnu Handoko mengatakan, aplikasi IMRK berisikan informasi pengirim dan penerima barang, jenis barang, kuota muatan tersedia dan prioritas muatan, jadwal kapal, standar pelayanan, serta penyediaan data valid dan lengkap.


“Selain untuk operator kapal, IMRK juga sangat bermanfaat bagi pemilik barang yang akan mendukung kesuksesan penyelenggaraan program tol laut,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (13/4).


Menurut Wisnu, manfaat bagi operator dapat mengurangi biaya pemasaran, efisien, transparan, mengurangi risiko, dan pelayanan online selama 24 jam. Sedangkan bagi pemilik barang, layanan ini akan memberikan kenyamanan fleksibilitas, proses yang mudah, dan pelayanan berkualitas.


“IMRK juga merupakan aspek pengendalian disparitas harga melalui pemanfaatan data IMRK untuk pengawasan harga jual oleh distributor layer 1 dan 2,” ujarnya.


Wisnu menambahkan, aplikasi ini juga dapat membantu pengendalian data pengguna subsidi berupa data lengkap perusahaan shipper/pengirim muatan, dan penerima muatan, sehingga, aplikasi ini juga dapat mencegah praktik monopoli muatan kapal.
Tak hanya difungsikan untuk angkutan Tol Laut, nantinya aplikasi IMRK juga akan diterapkan pada angkutan laut komersial. Sehingga, sistem IMRK ini juga akan tersambung dengan inaportnet.


Aplikasi yang sementara berbasis internet (web base) ini dalam waktu kurang lebih satu bulan bisa digunakan oleh para shipper melalui smartphone yang diunduh menggunakan Google Play Store atau App Store.


Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Antar-lembaga, Buyung Lalana mengatakan, perlakuan kapal Tol Laut berbeda dengan kapal komersial. Oleh karena itu, dia berharap operator maupun JPT mengikuti aturan yang ada untuk memahami betul teknis ruang penggunaan ruang kapal.


“Penerapan aplikasi IMRK berbasis online ini akan mengurangi disparitas harga. Selain itu menjaga subsidi program tol laut pemerintah sehingga dapat berjalan tepat guna dan tepat sasaran,” ujarnya.


Penerapan aplikasi IMRK ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM.4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Nomor UM.003/100/11/DJPL-17 tanggal 28 Desember 2017 tentang Persyaratan PSO Penumpang Kelas Ekonomi, Angkutan Laut Perintis, PSO Angkutan Barang di Laut (Tol Laut), dan Angkutan Ternak.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore