
Ilustrasi: Pelni membuka layanan aplikasi berbasis online dengan nama Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK).
JawaPos.com – Pelni Logistics, anak perusahaan PT Pelni membuka layanan aplikasi berbasis online dengan nama Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK). Aplikasi tersebut dibuat untuk memperlancar para pengguna jasa Tol Laut melalui informasi seputar muatan dan kapasitas ruang kapal.
Kasubdit Angkutan Dalam Negeri Kementerian Perhubungan, Capt Wisnu Handoko mengatakan, aplikasi IMRK berisikan informasi pengirim dan penerima barang, jenis barang, kuota muatan tersedia dan prioritas muatan, jadwal kapal, standar pelayanan, serta penyediaan data valid dan lengkap.
“Selain untuk operator kapal, IMRK juga sangat bermanfaat bagi pemilik barang yang akan mendukung kesuksesan penyelenggaraan program tol laut,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (13/4).
Menurut Wisnu, manfaat bagi operator dapat mengurangi biaya pemasaran, efisien, transparan, mengurangi risiko, dan pelayanan online selama 24 jam. Sedangkan bagi pemilik barang, layanan ini akan memberikan kenyamanan fleksibilitas, proses yang mudah, dan pelayanan berkualitas.
“IMRK juga merupakan aspek pengendalian disparitas harga melalui pemanfaatan data IMRK untuk pengawasan harga jual oleh distributor layer 1 dan 2,” ujarnya.
Wisnu menambahkan, aplikasi ini juga dapat membantu pengendalian data pengguna subsidi berupa data lengkap perusahaan shipper/pengirim muatan, dan penerima muatan, sehingga, aplikasi ini juga dapat mencegah praktik monopoli muatan kapal.
Tak hanya difungsikan untuk angkutan Tol Laut, nantinya aplikasi IMRK juga akan diterapkan pada angkutan laut komersial. Sehingga, sistem IMRK ini juga akan tersambung dengan inaportnet.
Aplikasi yang sementara berbasis internet (web base) ini dalam waktu kurang lebih satu bulan bisa digunakan oleh para shipper melalui smartphone yang diunduh menggunakan Google Play Store atau App Store.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Antar-lembaga, Buyung Lalana mengatakan, perlakuan kapal Tol Laut berbeda dengan kapal komersial. Oleh karena itu, dia berharap operator maupun JPT mengikuti aturan yang ada untuk memahami betul teknis ruang penggunaan ruang kapal.
“Penerapan aplikasi IMRK berbasis online ini akan mengurangi disparitas harga. Selain itu menjaga subsidi program tol laut pemerintah sehingga dapat berjalan tepat guna dan tepat sasaran,” ujarnya.
Penerapan aplikasi IMRK ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM.4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Nomor UM.003/100/11/DJPL-17 tanggal 28 Desember 2017 tentang Persyaratan PSO Penumpang Kelas Ekonomi, Angkutan Laut Perintis, PSO Angkutan Barang di Laut (Tol Laut), dan Angkutan Ternak.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
