Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 September 2018 | 20.55 WIB

Terlibat Aksi Ilegal, Izin Money Changer Akan Dicabut

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau (Kepri) Gusti Raiza Eka Putra. - Image

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau (Kepri) Gusti Raiza Eka Putra.

JawaPos.com - Upaya pemerintah dalam menjaga daerah perbatasan dari kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus dijalankan. Berbagai aturan dibuat agar transaksi uang melalui Penyedia Jasa Keuangan (PJK) bisa termonitor.


Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau (Kepri) Gusti Raiza Eka Putra menjelaskan, lembaganya akan melakukan peningkatan pengawasan terhadap PJK di Batam. Salah satu yang mendapat perhatian adalah Money Changer karena jumlahnya cukup banyak.


Bagi Money Changer yang bermasalah khususnya yang berkaitan dengan transaksi kejahatan narkoba, bisa langsung dicabut izinnya. Begitu juga dengan perusahaan Money changer yang membandel dalam memberikan pelaporan kepada lembaga pengawas.


"Kami tetap proses. Jangan sampai terlibat dengan kejahatan pencucian uang. Apalagi kami berdekatan dengan negara lain," kata Gusti ketika dihubungi, Sabtu (15/9).


Dari 160 perusahaan Money Changer di Kepri, sudah ada beberapa yang ditindak terkait dengan pelanggaran yang mereka buat. Pada 2017, BI Kepri mencabut izin Money Changer yang terlibat kasus narkoba.


Sementara tahun ini, sudah ada beberapa Money Changer yang mendapat peringatan terkait dengan pelaporan yang belum juga disampaikan kepada BI. "Kalau juga tetap membandel akan kami cabut izinnya, karena sudah diperingatkan," tegas Gusti.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore