
Divorce (perceraian). (freepik)
JawaPos.com - Puluhan guru Sekolah Dasar (SD) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Blitar mengajukan izin cerai. Fenomena ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Deni Setiawan membenarkan informasi tersebut. Dia mengatakan hingga Juni 2025 terdapat 20 kasus guru mengajukan izin cerai. 70 persen gugatan cerai diajukan oleh guru PPPK perempuan.
"Jumlah ini melonjak drastis dibandingkan tahun lalu. Sepanjang 2024 hanya ada 15 permohonan izin cerai. Sementara semester pertama tahun ini sudah 20 pengajuan (cerai)," tutur Deni dikutip Blitarkawentar (Jawa Pos Group) Senin (21/7).
Artinya, ada potensi kenaikan 100 persen di akhir tahun. Menurut Deni, banyaknya guru di Blitar yang mengajukan gugatan cerai menjadi fenomena baru, seperti PPPK sindrom. Pemicunya faktor ekonomi.
Deni membeberkan suami dari guru SD PPPK perempuan di Blitar ternyata tidak memiliki pekerjaan tetap atau bekerja di sektor informal.
“Dari data kami, tak sampai 10 persen suami dari PPPK perempuan juga ASN. Sisanya atau mayoritas pasangan bukan pegawai tetap, seperti buruh atau petani, sehingga terjadi ketimpangan ekonomi,” imbuhnya.
Bahkan, dari puluhan guru SD yang mengajukan gugatan cuti selama semester I 2025, satu di antaranya dijatuhi hukuman potong gaji 50 persen selama satu tahun. Deni menyebut sanksi ini masih tergolong ringan.
Mulanya, guru PPPK yang mendapat sanksi potong gaji, tidak mengajukan izin cerai karena belum selesai proses perceraian dengan suaminya. Namun dalam waktu tersebut, ia justru sudah menikah lagi.
Maka dari itu, Dispendik Blitar memberikan hukuman potong gaji. Pemerintah tidak segan untuk memberikan sanksi lebih berat bagi guru PPPK yang menyalahgunakan pernikahan. Termasuk pencabutan status PPPK.
“Alhamdulillah jika dibandingkan dengan tahun 2024 lalu, maka kasus disiplin ini menurun. Tahun 2024 ada lebih dari dua atau tiga orang PPPK dijatuhi sanksi sedang hingga berat," terang Deni.
Deni mengatakan Dispendik Kabupaten Blitar memiliki prosedur pembinaan dalam pengajuan izin cerai, dimulai dari pembinaan oleh kepala sekolah hingga mediasi bersama Dispendik dan BKPSDM untuk mencari solusi terbaik.
“Kalau (setelah mediasi tetapi) tidak ditemukan titik temu, maka rekomendasi cerai bisa diajukan ke bupati. Tetapi jangan sampai proses pengadilan lebih dulu dari izin bupati. Itu melanggar,” tukasnya. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
