Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 September 2018 | 20.22 WIB

Wasto Jabat Plh Kota Malang Selama 12 Hari

Wasto akan menjabat sebagai pelaksana tugas harian (Plh) Wali Kota Malang selama 12 hari. - Image

Wasto akan menjabat sebagai pelaksana tugas harian (Plh) Wali Kota Malang selama 12 hari.

JawaPos.com- Sekretaris daerah (Sekda) Kota Malang Wasto akan menjabat sebagai pelaksana tugas harian (Plh) Wali Kota Malang. Dia akan mengambil alih tugas Plt Wali Kota Malang yang sebelumnya dijabat Sutiaji.


Wasto mulai bertugas hari ini, Kamis (13/9). Dia hanya menjabat sampai 12 hari ke depan.


Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Malang Nur Widianto mengatakan, penunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 131.420/926/011.2/2018, tanggal 12 september 2018. Surat itu berisi tentang Penunjukan Sekretaris Daerah Kota Malang sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Walikota Malang. 


Laki-laki yang akrab disapa Wid itu menyampaikan, Wasto mulai menjabat sebagai Plh Wali Kota Malang terhitung mulai hari ini. "(jabatan) itu efektif sampai dilantiknya Wali Kota Malang terpilih yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin (24/9) mendatang," ujarnya.


Wid menerangkan, Wasto hanya melaksanakan fungsi keseharian. Kebijakan-kebijakan yang bersifat anggaran tidak akan menjadi tanggung jawab Wasto.


Salah satu kebijakan anggaran itu adalah pengesahan APBD. Rencananya, APBD disahkan sampai pelantikan Wali Kota Baru. "Tidak ada kegiatan kedinasan dari Plt sebelumnya,” ungkap Wid.


Editor: Dida Tenola
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore