
Siswi MAN 1 Tegal yang dikeluarkan usai juara lomba renang karena dinilai melanggar aturan berpakaian. (X @_priut)
JawaPos.com - Dunia maya dihebohkan oleh kabar seorang siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tegal yang dikeluarkan dari sekolah, usai mengikuti ajang lomba renang tingkat daerah.
Ironisnya, siswi berprestasi ini meraih juara pertama dalam ajang tersebut, namun justru mendapat sanksi berat karena tak mengikuti aturan pakaian renang versi sekolah secara syar'i.
Cerita memilukan ini pertama kali diungkap oleh akun X @_priut, yang diketahui adalah ayah kandung dari siswi tersebut.
Dalam unggahannya, ia membagikan surat terbuka yang ditujukan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) serta Kemenag Jawa Tengah, berisi permintaan keadilan atas nasib putrinya.
Berdasarkan penuturan sang ayah, peristiwa ini bermula ketika putrinya mengikuti Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) pada bulan September 2024.
Sebagai atlet renang yang aktif di klub, ia mengetahui kemampuan lawan-lawannya dan memutuskan menggunakan baju renang kompetitif yang umum dipakai dalam perlombaan, bukan versi tertutup lengkap dengan kerudung seperti yang diwajibkan oleh sekolah.
"Karena anak saya mengenal betul peserta lain yang merupakan atlet klub renang, ia berinisiatif memakai baju renang umum agar bisa bersaing secara adil," tulis @_priut sebagaimana dikutip dari Radar Solo (Jawa Pos Group), Jumat (20/6).
Menurut dia, baju renang panjang dan berjilbab akan menghambat kecepatan putrinya dalam perlombaan. Namun, langkah tersebut ternyata tidak diterima baik oleh guru pendamping, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah.
Akibatnya, siswi MAN 1 Tegal dinilai melanggar aturan disiplin dan dijatuhkan sanksi pelanggaran berat. Orang tua pun dipanggil berkali-kali oleh pihak sekolah untuk menjelaskan peristiwa tersebut.
Meskipun sang ayah telah meminta maaf secara langsung dan menjelaskan alasan teknis di balik keputusan anaknya, pihak sekolah tetap bersikeras menjatuhkan sanksi berat.
"Penjelasan dan permintaan maaf sudah disampaikan kepada guru pendamping yang juga Waka sekolah," tuturnya.
Keputusan akhir dari pihak sekolah diumumkan pada 17 Juni 2025, siswi tersebut resmi dikeluarkan dari sekolah (drop out).
Hal ini tentu mengejutkan dan menyedihkan, terlebih mengingat sang anak membawa nama baik sekolah dengan menyabet juara pertama di ajang Popda.
"Menurut saya, ini tidak adil. Anak saya bukan kriminal, tidak melakukan hal buruk lainnya. Bahkan sebelum naik podium, anak saya sempat berlutut memohon maaf," tulis sang ayah dalam surat terbuka yang kini viral.
Merasa putus asa dan kecewa, ia mengunggah surat terbuka kepada Kemenag RI dan Kemenag Jateng, berharap ada kebijakan yang berpihak pada anaknya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
