
Korban kecelakaan kereta api vs sepeda motor di Magetan, Jawa Timur mendapatkan perawatan. (Istimewa)
JawaPos.com — Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres dengan tujuh unit sepeda motor, Senin (19/5), menyebabkan empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan lima orang lainnya mengalami luka-luka. Para korban akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Respon cepat atas peristiwa kecelakaan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, dilakukan oleh Jasa Raharja. Seperti langsung terjun untuk melihat para korban kecelakan.
Diketahui, peristiwa kecelakaan bermula saat pintu perlintasan kereta api dibuka setelah KA Matarmaja melintas dari arah timur ke barat, tanpa menyadari bahwa KA Malioboro Ekspres dari arah sebaliknya masih dalam perjalanan melintas. Akibat kurangnya kewaspadaan ini, tujuh sepeda motor yang melintasi rel tertabrak oleh KA tersebut.
Empat korban meninggal dunia adalah Totok Herwanto, 52 tahun, dari Madiun,
Hariyono, 54 tahun, dari Magetan, Rama Zainul Fatkhur Rahman, 23 tahun, dari
Magetan, dan Resyka Nadya Maharani Putri, 23 tahunm dari Madiun.
Empat korban luka-luka masih menjalani perawatan di RSUD dr. Sayidiman Magetan, RSAU dr. Efram Harsana Magetan, dan RSUD dr. Soedono Madiun, sementara satu korban luka-luka menjalani rawat jalan di Puskesmas Barat Magetan.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa
seluruh korban telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017.
“Untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp 20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat,” ungkap Dewi.
Begitu mendapat informasi tentang terjadinya kecelakaan, Kepala Kantor Jasa
Raharja Wilayah Jawa Timur Tamrin Silalahi beserta jajaran petugas Jasa Raharja
Kantor Wilayah Jawa Timur langsung turun ke lapangan meninjau lokasi tempat
kejadian dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penerbitan Laporan Polisi.
Setelah itu, petugas mendatangi rumah sakit untuk melakukan pendataan korban
luka-luka dan meninggal dunia, dilanjutkan dengan survei ahli waris korban meninggal dunia.
Jaminan dan santunan yang diberikan Jasa Raharja juga mencakup manfaat
tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta serta biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu. Seluruh proses dijalankan dengan prinsip pelayanan prima agar hak-hak korban dapat segera tersalurkan tanpa hambatan administrasi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
