Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Mei 2025 | 17.57 WIB

Korban Kecelakaan Kereta Api vs Sepeda Motor di Magetan Dapat Santunan

Korban kecelakaan kereta api vs sepeda motor di Magetan, Jawa Timur mendapatkan perawatan. (Istimewa) - Image

Korban kecelakaan kereta api vs sepeda motor di Magetan, Jawa Timur mendapatkan perawatan. (Istimewa)

JawaPos.com — Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres dengan tujuh unit sepeda motor, Senin (19/5), menyebabkan empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan lima orang lainnya mengalami luka-luka. Para korban akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Respon cepat atas peristiwa kecelakaan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, dilakukan oleh Jasa Raharja. Seperti langsung terjun untuk melihat para korban kecelakan.

Diketahui, peristiwa kecelakaan bermula saat pintu perlintasan kereta api dibuka setelah KA Matarmaja melintas dari arah timur ke barat, tanpa menyadari bahwa KA Malioboro Ekspres dari arah sebaliknya masih dalam perjalanan melintas. Akibat kurangnya kewaspadaan ini, tujuh sepeda motor yang melintasi rel tertabrak oleh KA tersebut.

Empat korban meninggal dunia adalah Totok Herwanto, 52 tahun, dari Madiun,
Hariyono, 54 tahun, dari Magetan, Rama Zainul Fatkhur Rahman, 23 tahun, dari
Magetan, dan Resyka Nadya Maharani Putri, 23 tahunm dari Madiun.

Empat korban luka-luka masih menjalani perawatan di RSUD dr. Sayidiman Magetan, RSAU dr. Efram Harsana Magetan, dan RSUD dr. Soedono Madiun, sementara satu korban luka-luka menjalani rawat jalan di Puskesmas Barat Magetan.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa
seluruh korban telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017.

“Untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp 20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat,” ungkap Dewi.

Begitu mendapat informasi tentang terjadinya kecelakaan, Kepala Kantor Jasa
Raharja Wilayah Jawa Timur Tamrin Silalahi beserta jajaran petugas Jasa Raharja
Kantor Wilayah Jawa Timur langsung turun ke lapangan meninjau lokasi tempat
kejadian dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penerbitan Laporan Polisi.

Setelah itu, petugas mendatangi rumah sakit untuk melakukan pendataan korban
luka-luka dan meninggal dunia, dilanjutkan dengan survei ahli waris korban meninggal dunia.

Jaminan dan santunan yang diberikan Jasa Raharja juga mencakup manfaat
tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta serta biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu. Seluruh proses dijalankan dengan prinsip pelayanan prima agar hak-hak korban dapat segera tersalurkan tanpa hambatan administrasi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore