
GAS MELON: Seorang pekerja tengah menata elpiji 3 kilogram yang hanya diperuntukkan untuk warga miskin
JawaPos.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengeluarkan larangan bagi jajaran ASN terkait penggunaan elpiji subsidi (gas melon).
Pelarangan tersebut, selain mengacu Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 540/9176/022.1/2018 tentang penggunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi dan non subsidi juga dipertegas dalam peraturan Dirjen Migas Kementerian ESDM tanggal 23 Maret 2018 tentang pengendalian penggunaan elpiji 3 kilogram tepat sasaran dan sesuai peruntukan.
"ASN dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi. Yang bersubsidi itu, untuk orang miskin," kata Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban, Agus Wijaya, Sabtu (7/7).
Pelarangan penggunaan elpiji 3 kilogram tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim yang diterimanya pada 28 Juni 2018 silam. SE itu, sambungnya ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di wilayah Jatim. "Dalam surat itu juga ditujukan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemrov Jatim," terangnya.
Mengenai Peraturan Dirjen dan Migas Kementerian ESDM, dikeluarkan pada tanggal 23 Maret 2018. "Maka diimbau agar tidak menggunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi bagi ASN, serta pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan lebih dari Rp 50 juta," imbauannya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan penyalahgunaan elpiji melon berwarna hijau oleh sejumlah oknum sangat disayangkan. Apalagi, jika dilakukan oleh ASN yang notabene gajinya bersumber dari anggaran negara.
Di Kabupaten Tuban, lanjutnya sudah tersedia elpiji 3 kilogram non subsidi, yakni Bright Gas. "Maka ASN harus menggunakan itu. Untuk regulasi maupun peraturan sanksi bagi pelanggarnya sudah tercantum dalam surat edaran," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
