Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 8 Juli 2018 | 12.55 WIB

ASN Dilarang Gunakan Elpiji Bersubsidi

GAS MELON: Seorang pekerja tengah menata elpiji 3 kilogram yang hanya diperuntukkan untuk warga miskin - Image

GAS MELON: Seorang pekerja tengah menata elpiji 3 kilogram yang hanya diperuntukkan untuk warga miskin

JawaPos.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengeluarkan larangan bagi jajaran ASN terkait penggunaan elpiji subsidi (gas melon).


Pelarangan tersebut, selain mengacu Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 540/9176/022.1/2018 tentang penggunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi dan non subsidi juga dipertegas dalam peraturan Dirjen Migas Kementerian ESDM tanggal 23 Maret 2018 tentang pengendalian penggunaan elpiji 3 kilogram tepat sasaran dan sesuai peruntukan.


"ASN dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi. Yang bersubsidi itu, untuk orang miskin," kata Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban, Agus Wijaya, Sabtu (7/7).


Pelarangan penggunaan elpiji 3 kilogram tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim yang diterimanya pada 28 Juni 2018 silam. SE itu, sambungnya ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di wilayah Jatim. "Dalam surat itu juga ditujukan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemrov Jatim," terangnya.


Mengenai Peraturan Dirjen dan Migas Kementerian ESDM, dikeluarkan pada tanggal 23 Maret 2018. "Maka diimbau agar tidak menggunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi bagi ASN, serta pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan lebih dari Rp 50 juta," imbauannya.


Lebih lanjut, Agus mengatakan penyalahgunaan elpiji melon berwarna hijau oleh sejumlah oknum sangat disayangkan. Apalagi, jika dilakukan oleh ASN yang notabene gajinya bersumber dari anggaran negara.


Di Kabupaten Tuban, lanjutnya sudah tersedia elpiji 3 kilogram non subsidi, yakni Bright Gas. "Maka ASN harus menggunakan itu. Untuk regulasi maupun peraturan sanksi bagi pelanggarnya sudah tercantum dalam surat edaran," pungkasnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore