Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 September 2024 | 02.05 WIB

Komisioner KPU Komentari Penolakan Berkas Dico-Ali, Pengamat: Pendapat Pribadi dan Tidak Kolektif Kolegial!

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon - Image

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon

JawaPos.com - Pernyataan Komisioner KPU RI Idham Kholik terkait penolakan berkas pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin oleh KPU Kendal sesuai prosedur dan aturan yang berlaku mendapat kritik. Menurut pengamat hukum Fajar Trio, patut ditegaskan apakah pernyataan tersebut mewakili kelembagaan atau sebatas pendapat pribadi.

Fajar mengatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu hingga saat ini dinilai memiliki celah. Terlebih sistem kolektif kolegial di internalnya patut diduga masih tak berjalan baik.

“Apakah pernyataan salah satu komisioner tersebut mewakili kelembagaan atau pribadi? Pertanyaannya, apakah statemen terkait penolakan berkas bakal calon Pilbup Bupati Kendal, semua komisioner KPU tanpa terkecuali sudah tahu? Itu semua harus dikomunikasikan ke sesama komisionernya, semua harus tau, dan terbuka,” kata Fajar kepada wartawan, Rabu (11/9).

Ia pun menduga bahwa pernyataan Idham Kholik tidak mewakili KPU secara kelembagaan. Kata Fajar, kondisi ini perlu menjadi atensi karena bisa memperkeruh proses persidangan sengketa di Bawaslu Kendal.

Fajar menjabarkan, Idham semestinya mempraktikkan kepemimpinan kolektif kolegial, yang notabene merupakan istilah umum merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan beberapa orang pimpinan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan dengan mekanisme tertentu yang ditempuh melalui musyawarah.

“Hal ini berlaku juga ketika seorang komisioner KPU berstatemen di media. Sebab setiap langkah komisioner baik di internal atau eksternal, dan itu menyangkut tugas pokok fungsinya harus ada mufakat kebersamaan seluruh komisioner KPU,” katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Kholik berpendapat bahwa penolakan berkas pendaftaran Dico-Ali yang dicalonkan PKB sudah sesuai aturan Pasal 100 dalam peraturan KPU nomor 8 tahun 2024.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari KPU Provinsi Jawa Tengah selaku pemimpin penyelenggaraan Pilkada di wilayah provinsi Jawa Tengah, berdasarkan pendalaman informasi terhadap KPU Kabupaten Kendal, apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kendal itu telah sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 100 dalam peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, di mana partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calonnya itu tidak boleh mencabut dukungan terhadap calon. Jadi pada dasarnya pendaftaran itu hanya dilakukan sekali saja,” kata Idham di Jakarta, Selasa 10 September 2024.

Diketahui, PKB mengusung Dico Ganinduto yang berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustadz Ali untuk Pilkada Kendal 2024.

“Alhamdulillah pada (pendaftaran) malam hari ini kita masih punya waktu hingga pukul 23.59 WIB. Ini mengantarkan berkas untuk mendukung pasangan Pak Dico dan Ustadz Ali,” kata Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun pada Kamis 29 Agustus 2024.

“Ini tugas PKB Kendal karena di Pileg kemarin jadi partai pemenang. Dan pada Pilkada ini merasa sangat terpanggil untuk menampilkan kader-kader terbaik yang bisa memperbaiki dan memperjuangkan dan mensejahterakan masyarakat yang ada di Kabupaten Kendal,” kata dia.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore