
Kapolsek Rungkut Kompol Dwi Heri Sukiswanto menunjukkan Hanan Dul Adim (kanan) dan teko berisi gelas yang dipakai menganiaya istrinya.
JawaPos.com - Nasib naas dialami Nadila (15), warga Kedung Baruk Gg VI Nomor 15-B Rungkut Surabaya. Ia kini banyak terbaring di tempat tidur akibat luka lebam di wajah akibat dipukul oleh suaminya, Hanan Dul Adim, 18.
Pemicunya sepele, pelaku meminta istri yang dinikahi secara sirri itu untuk membuatkan sarapan. Namun, korban menolak permintaan pelaku karena masih sibuk membersihkan kamar. Akhirnya, keduanya terlibat cekcok.
Merasa tidak dipedulikan, pelaku naik pitam dan mengambil teko plastik yang berisi es batu dan gelas. Kemudian, pria asal Probolinggo ini melemparkannya ke wajah korban. Tak puas, pelaku sempat memukul wajah istrinya hingga membuat mata kanan korban bengkak dan lebam.
"Saya jengkel, istri disuruh masak tidak mau malah bantah," kata Hanan Dul Adim saat diamankan di Mapolsek Rungkut, seperti ditulis Radar Surabaya, kemarin.
Pelaku mengaku khilaf dan terbawa emosi hingga tak sadar menganiaya wanita yang baru dinikahinya selama lima bulan ini. Usai melampiaskan kekesalannya, pelaku pergi begitu saja. "Kesel aku, tak tinggal berangkat kerja saja," ceritanya.
Kesel atas perlakuan suaminya, korban kemudian mengadu ke orangtuanya. Melihat anaknya mendapat kekerasan fisik, ibu korban, Rusmi, warga Kalibokor Gang II-C Nomor 31-E Surabaya, melapor ke pihak yang berwajib.
Kapolsek Rungkut Komisaris Polisi (Kompol) Dwi Heri Sukiswanto mengaku telah menerima laporan dari korban dan memintai keterangan terkait kronologi penganiayaan.
Pihaknya segera bergegas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang bekerja menjadi kuli bangunan di salah satu pondok di daerah Semampir, Surabaya.
"Pelaku ternyata juga menendang paha korban. Untuk melengkapi berkas laporan, kami juga telah meminta korban agar divisum," kata Kompol Dwi Heri.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika pelaku telah memukul dan melempar korban dengan gelas yang mengenai matanya. Ternyata, sebelum kejadian pelaku ini sempat membawa kabur korban ke rumahnya di Dusun Timur Kebun, Kelurahan Rambaan, Kecamatan Sumber, Probolinggo.
"Jadi korban ini dibawa kabur oleh pelaku tanpa seizin orang tuanya. Lalu, pelaku menikahi korban secara siri dan tinggal di Surabaya dekat dengan rumah korban," ungkap Dwi Heri.
Menurut Dwi Heri, korban sudah setahun mengenal pelaku. Perkenalannya lewat media sosial facebook, dan membuat korban jatuh hati dan menuruti segala permintaan pelaku.
"Atas perbuatannya ini, pelaku bakal diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 80, pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, penganiayaan, persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur," pungkas perwira dengan satu melati di pundaknya ini. (don/no/nas/JPG)

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
