
Kapolsek Rungkut Kompol Dwi Heri Sukiswanto menunjukkan Hanan Dul Adim (kanan) dan teko berisi gelas yang dipakai menganiaya istrinya.
JawaPos.com - Nasib naas dialami Nadila (15), warga Kedung Baruk Gg VI Nomor 15-B Rungkut Surabaya. Ia kini banyak terbaring di tempat tidur akibat luka lebam di wajah akibat dipukul oleh suaminya, Hanan Dul Adim, 18.
Pemicunya sepele, pelaku meminta istri yang dinikahi secara sirri itu untuk membuatkan sarapan. Namun, korban menolak permintaan pelaku karena masih sibuk membersihkan kamar. Akhirnya, keduanya terlibat cekcok.
Merasa tidak dipedulikan, pelaku naik pitam dan mengambil teko plastik yang berisi es batu dan gelas. Kemudian, pria asal Probolinggo ini melemparkannya ke wajah korban. Tak puas, pelaku sempat memukul wajah istrinya hingga membuat mata kanan korban bengkak dan lebam.
"Saya jengkel, istri disuruh masak tidak mau malah bantah," kata Hanan Dul Adim saat diamankan di Mapolsek Rungkut, seperti ditulis Radar Surabaya, kemarin.
Pelaku mengaku khilaf dan terbawa emosi hingga tak sadar menganiaya wanita yang baru dinikahinya selama lima bulan ini. Usai melampiaskan kekesalannya, pelaku pergi begitu saja. "Kesel aku, tak tinggal berangkat kerja saja," ceritanya.
Kesel atas perlakuan suaminya, korban kemudian mengadu ke orangtuanya. Melihat anaknya mendapat kekerasan fisik, ibu korban, Rusmi, warga Kalibokor Gang II-C Nomor 31-E Surabaya, melapor ke pihak yang berwajib.
Kapolsek Rungkut Komisaris Polisi (Kompol) Dwi Heri Sukiswanto mengaku telah menerima laporan dari korban dan memintai keterangan terkait kronologi penganiayaan.
Pihaknya segera bergegas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang bekerja menjadi kuli bangunan di salah satu pondok di daerah Semampir, Surabaya.
"Pelaku ternyata juga menendang paha korban. Untuk melengkapi berkas laporan, kami juga telah meminta korban agar divisum," kata Kompol Dwi Heri.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika pelaku telah memukul dan melempar korban dengan gelas yang mengenai matanya. Ternyata, sebelum kejadian pelaku ini sempat membawa kabur korban ke rumahnya di Dusun Timur Kebun, Kelurahan Rambaan, Kecamatan Sumber, Probolinggo.
"Jadi korban ini dibawa kabur oleh pelaku tanpa seizin orang tuanya. Lalu, pelaku menikahi korban secara siri dan tinggal di Surabaya dekat dengan rumah korban," ungkap Dwi Heri.
Menurut Dwi Heri, korban sudah setahun mengenal pelaku. Perkenalannya lewat media sosial facebook, dan membuat korban jatuh hati dan menuruti segala permintaan pelaku.
"Atas perbuatannya ini, pelaku bakal diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 80, pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, penganiayaan, persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur," pungkas perwira dengan satu melati di pundaknya ini. (don/no/nas/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
