Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 April 2023 | 23.15 WIB

Kuasa Hukum Rektor Unud Bilang Kajian Mahasiswa Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi

Anggota Kuasa Hukum Rektorat Universitas Udayana Gede Pasek Suardika (kanan) dan Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara (tengah). - Image

Anggota Kuasa Hukum Rektorat Universitas Udayana Gede Pasek Suardika (kanan) dan Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara (tengah).

JawaPos.com–Kuasa Hukum Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Prof. I Nyoman Gde Antara menyatakan, kajian akademis yang diberikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud kepada penyidik tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti rektor korupsi.

Hal tersebut disampaikan Pasek Suardika, kuasa hukum Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Prof. I Nyoman Gde Antara. Rektor hadir memberikan keterangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI.

”Saya kira untuk urusan kajian dari mahasiswa itu gini. Tugasnya mahasiswa itu membangun dialektika. Kajian intelektualnya itu terasa terbangun dengan baik. Itu bagus, tetapi kalau mau dipakai sebagai bukti hukum, saya merasa belum pernah ada pelajaran pembuktian menurut KUHAP menggunakan kajian mahasiswa, yang ada adalah keterangan ahli,” ujar Pasek Suardika seperti dilansir dari Antara.

Dia ragu bahwa kajian akademis yang diberikan BEM Universitas Udayana kepada penyidik Pidana Khusus Kejati Bali pada Rabu (5/4) merupakan kajian akademis yang dilakukan mahasiswa sendiri.

”Apakah itu murni dari mahasiswa atau kah dibantu pihak lain untuk mahasiswa kami nggak tahu lah ya,” kata Pasek Suardika.

Menurut Suardika, pungutan SPI yang terakumulasi sejak 2018 sampai 2022 terhitung berjumlah Rp 335,8 miliar. Hal tersebut berbanding terbalik dengan jumlah dana yang dikeluarkan Unud untuk membangun sarana dan prasarana yang jumlahnya mencapai Rp 479 miliar.

Rektor Universitas Udayana Bali Prof. Gde Antara yang saat itu juga menimpali bahwa untuk menutupi kekurangan-kekurangan dana, Unud terpaksa harus mengambil dari pos keuangan lain.

Prof. Antara mengatakan, sepanjang 2018-2022, Unud kekurangan dana Rp 143,5 miliar untuk membangun fasilitas sarana dan prasarana.

”Kalaupun seratus persen dipakai SPI itu yang jumlahnya Rp 335,8 miliar, sementara pembangunan Rp 479 miliar saya kira kurang Rp 143,5 miliar. Jadi, kami tetap ambilkan dari sumber dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” terang Antara.

Prof. Antara juga menampik dugaan bahwa dirinya menjadikan penarikan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri sebagai lahan untuk berbisnis.

”Saya tak bisa menanggapi hal yang begitu lah. Tanya sama mereka (BEM) saja,” papar Antara menjawab pertanyaan terkait informasi BEM yang menyebutkan bahwa dirinya memungut SPI sebelum mahasiswa dinyatakan lolos seleksi masuk Universitas Udayana melalui jalur mandiri.

Terkait kajian akademis yang diberikan BEM Unud, kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, data-data yang diberikan BEM kepada penyidik Pidana Khusus Kejati Bali dapat dijadikan bahan petunjuk untuk mengungkap secara terang benderang terkait dugaan korupsi dana SPI.

Kajian akademis yang diberikan Unud yang diterima Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo, kata Eka, dapat saja dijadikan alat bukti tambahan apabila memenuhi kualifikasi. Namun, tidak akan memengaruhi atau pun mengintervensi jalannya penyidikan yang telah berjalan selama ini.

Rektor Universitas Udayana Bali Prof. Gde Antara hadir di Kejati Bali memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018-2022.

Prof Antara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2020.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore