Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Mei 2024 | 17.00 WIB

Dua Warga Terdampak Tol Kediri-Tulungagung di Kota Kediri Lakukan Sanggahan Terhadap Hasil Appraisal, Begini Katanya

Tonggak penanda jalan tol tertancap di antara tanaman padi di persawahan yang berada di Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto. Proses pembebasan lahan di kelurahan ini masih belum tuntas./ - Image

Tonggak penanda jalan tol tertancap di antara tanaman padi di persawahan yang berada di Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto. Proses pembebasan lahan di kelurahan ini masih belum tuntas./

JawaPos.com – Proses pembebasan tanah yang terdampak proyek Tol Kediri-Tulungagung (Ki-Agung) sepertinya tidak selalu berjalan mulus. Sebab, hal ini terus menuai reaksi dari warga yang lahannya terdampak.

Dilansir dari Radar Kediri JawaPos Grup, Jumat (10/5), sanggahan kembali diajukan oleh dua warga yang terdampak.

Hal itu membuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus melakukan pendataan ulang.

Untuk diketahui, kedua bidang yang didata ulang itu letaknya berada di Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto. Di antara 47 bidang yang diklarifikasi, ada dua pemilik yang mengajukan sanggahan.

Warga pemilik kedua bidang itu menyanggah data peta bidang tanah (PBT) dan daftar nominatif (danom) yang dianggap tidak sesuai.

“Ada item yang belum masuk danom,” ucap Kepala BPN Kota Kediri Jany Danny Assa melalui Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Tutur Pamuji kemarin.

Menindaklanjuti sanggahan tersebut, menurut Tutur, Satgas B sudah melakukan pendataan ulang untuk mengecek kembali item yang melekat di atas tanah yang dianggap belum sesuai.

“Selanjutnya ada perbaikan terhadap danom dalam bentuk berita acara perbaikan,” sambungnya sembari menyebut hasil pendataan ulang itu akan langsung diserahkan kepada Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jalan Tol Tol Kediri-Tulungagung.

Tutur juga menambahkan berita acara perbaikan itu nantinya juga akan diserahkan kepada tim kantor jasa penilai publik (KJPP). Agar me mulai penaksiran harga.

“Penyerahan kepada KJPP sebagai bahan penilaian di lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu, hasil penaksiran harga atau appraisal selanjutnya akan diserahkan kepada BPN selaku pelaksanaan pengadaan tanah.

Itu akan digunakan sebagai bahan musyawarah penentuan bentuk kerugian bersama warga terdampak.

Terkait musyawarah bentuk kerugian, Tutur menyebut tahapan itu masih akan berlangsung.

Musyawarah pertama tahap I akan kembali dilanjutkan di Kelurahan Gayam dan Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto.

“Totalnya ada 35 bidang di Kelurahan Bujel dan 19 bidang di Kelurahan Gayam,” bebernya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore