JawaPos.com - Jeri, 31, penjual makanan siomay warga asal Bandung ini tepergok mencuri pakaian celana dalam milik wanita, di daerah Tanjungsari, Kecamatan Banyumanik, pada Jumat (3/5/2024) sekitar, pukul 02.00. Alasan nekat melakukan aksi tersebut lantaran hanya untuk kepuasan nafsu.
Hasil curian yang dilakukan terkumpul 675 celana dalam milik perempuan. Celana dalam bekas tersebut dibungkus sarung, dan satunya berada dalam tas ransel. Barang bukti ditemukan di rumah kontrakan pelaku di daerah Tanjungsari, Kelurahan Sumurboto Kecamatan Banyumanik.
Tersangka mengaku, aksinya dipicu karena hasrat ingin melakukan hubungan intim dengan perempuan dengan cara booking. Namun terkendala karena tidak memiliki uang. Kemudian melakukan aksi ini untuk menuruti nafsu birahinya dengan cara mencuri celana dalam.
"Sudah sekitar 2022, awalnya saya pengen kayak open BO tapi nggak punya cukup dana. Kadang itu uang dipinjam nggak dikembalikan," katanya saat giat rilis Polsek Banyumanik, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Sabtu (4/5).
Tersangka ini juga mengaku, aksi pencurian ini dilakukan ketika keluar rumah kontrakan untuk membeli sesuatu. Kemudian, mengintai sasaran rumah kos wanita dan mengambil celana dalam yang berada di tempat jemuran.
"Ketika saya membeli sesuatu lewat dan melihat ada seperti itu spontan mengambilnya untuk puaskan hasrat," ngakunya.
Selain untuk kepuasan diri, CD yang dicuri itu juga digunakan saat berjualan. Terkadang dirinya menggunakan beberapa lapis CD untuk memenuhi nafsunya.
"Pelampiasan ke onani. Ada sensasi, ada kepuasan diri dan ada hasrat meredam seksual," bebernya.
Bahkan, pelaku juga mengaku tidak mencuci CD setelah digunakan untuk memuaskan hasrat nafsunya. Alasannya karena malas dan CD yang diambil hanya sekali digunakan kemudian disimpan.
"Sekali pakai juga pernah 5 (lapis). Dan setelah dipakai disimpan lalu ganti lagi. Dipakai buat tidur, kerja juga pernah," jelasnya.
Pelaku juga mengaku, sehari tak pernah menghitung berapa banyak CD yang diambil. Namun, di satu lokasi dirinya sampai pernah mencuri sebanyak 15 pcs CD.
"Ambil di kos putri jadi tidak ada CD laki-laki. Pernah 15 kali. Cuman celana dalam aja, ndak ada yang lain," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara. Namun demikian, pelaku juga tidak ditahan, dan hanya wajib lapor ke Polsek Banyumanik.
"Kami akan mengupayakan kasus ini dilakukan restorative justice dengan alasan pelaku diduga mengalami gangguan jiwa," kata Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso.
Seorang pedagang makanan keliling Siomay diamankan anggota Polsek Banyumanik, jajaran Polrestabes Semarang. Pria bernama Jeri, 31, warta asal Bandung ini telah kepergok mencuri pakaian celana dalam milik wanita, pada Jumat (3/5) sekitar, pukul 02.00. (mha)