Ilustrasi borgol yang menggambarkan koruptor saat ditahan oleh aparat penegak hukum.
JawaPos.com - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga nyambi menjual narkoba jenis sabu di rumahnya, Jalan Poros Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
"Telah diamankan seorang oknum ASN Pemkab Kabupaten Jeneponto dengan inisial lelaki RS. Berdasarkan hasil pengungkapan, kami simpulkan modus yang dilakukan tersangka ini melakukan pembelian dan penjualan berupa narkotika jenis sabu," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Muh Fajri Mustafa, di Makassar, Rabu, (1/5)
Penangkapan bersangkutan berawal dari informasi diterima, selanjutnya dilakukan penggerebekan di rumahnya. Tersangka sempat membuang barang bukti di kloset untuk menghilangkan jejak sehingga petugas terpaksa mengambil barang haram itu seberat empat gram.
Dari hasil interogasi tersangka RS (42) menyebut bersama rekannya inisial A (DPO) hendak menjual sabu itu hanya di orang-orang dekatnya dengan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
"Di perkirakan setiap sachet-nya seberat satu gram. Untuk satu gram ini di bagi lagi menjadi empat paket. Kemudian untuk tiga paket tadi masing-masing satu gram, dibagi setengah-setengah. Satu gramnya dibagi dua," sebut Fajri.
Sedangkan harga yang ditawarkan kepada pembeli berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, pembelinya dari kalangan tertentu atau orang-orang terdekatnya yang bisa percaya.
Barang tersebut setelah dibagi-bagi dalam kemasan kecil lalu di jual. Keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp 1,4 juta dari harga pembelian barang empat gram itu senilai Rp 4 juta.
"Untuk sembilan paket (kecil) tadi dijual seharga Rp 200 ribu. Diperkirakan keuntungannya setiap paketnya sebesar 800 ribu rupiah. Kemudian, untuk satu gram di bagi dua menjadi setengah di setiap paket itu di tawarkan dengan harga Rp 600," katanya.
Informasi diperoleh bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa terjadi pada tahun 2018 lalu. Saat itu kasusnya ditangani Polres Jeneponto dan telah divonis selama dua tahun penjara.
"Untuk penanganan kasus yang kami tangani ini, bersangkutan kami akan sangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Mengenai dengan pengembangan kasus dimana tersangka memperoleh barang terlarang itu, kata Fajri menambahkan, tim penyidik terus melakukan pendalaman serta menggali informasi dari pelaku.
Tersangka RS saat ditanya wartawan sejak kapan menjual narkoba, ia mengakui sejak awal tahun ini dan mengambil barang dari rekannya berinisial A (DPO), kemudian dipisah-pisah menjadi paket kecil.
"Dari Januari 2024 (menjual). Dulu biasa sepotong (ambil barang), awalnya empat gram sampai lima gram. Ini kita jual, terus konsumsi juga. Kalau barang habis, kurang lebih satu minggu (narkoba) habis," ucapnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
