Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Mei 2024 | 00.56 WIB

Tiga Bulan Pacaran, Penjual Bakso Ajak Kekasihnya Yang Masih SMP Ngamar ke Hotel lalu Berbuat Dewasa

Ade Ari Setyanto, tersangka perbuatan asusila di Kota Semarang. - Image

Ade Ari Setyanto, tersangka perbuatan asusila di Kota Semarang.

JawaPos.com - Ade Ari Setyanto, 21, penjual bakso di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang melakukan perbuatan asusila terhadap gadis remaja berusia 15 tahun. Korban masih tercatat sebagai pelajar di bangku SMP.

Ade Ari Setyanto menyetubuhi korban berinisial SM sebanyak empat kali. Sadisnya perbuatan itu dilakukan di kamar hotel yang berlokasi di kawasan Candisari dan di rumah saudara pelaku. Perbuatan Ade Ari Setyanto kini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polrestabes Semarang.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya oleh anggota Polrestabes Semarang pada Senin (22/4) lalu. Ade Ari Setyanto digelandang ke Mapolrestabes Semarang dan diperiksa oleh penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Semarang.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Tri Yulianto menerangkan, kejadian itu bermula saat korban dijemput tersangka di sekitar rumahnya kawasan di Kecamatan Ngaliyan. Setelah itu, korban diajak ke hotel yang beralamat di wilayah Kecamatan Candisari, Sabtu (20/4), sekitar pukul 22.30.

"Pada awalnya pelaku mengajak korban melalui WhatsApp untuk bertemu. Setelah dijemput lalu korban dipaksa menuju kamar hotel yang sudah dipesan tersangka. Di dalam kamar hotel tersebut korban disetubuhi tersangka," ungkap AKP Agus Tri Yulianto kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (30/4).

Setelah disetubuhi, korban tidak diantar pulang ke rumah, melainkan diajak ke tempat saudara tersangka yang berlokasi di Jalan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang. Korban diajak menginap. Di sana korban kembali disetubuhi oleh tersangka pada Minggu (21/4) sekitar pukul 21.00.

"Pada saat kondisi rumah saudara tersangka sepi, korban kembali disetubuhi oleh tersangka. Korban divisum mengalami luka robek. Kesimpulan cara memasukkannya dipaksa," pungkasnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dan/atau Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, tersangka berdalih persetubuhan tersebut atas suka sama suka. Ade Ari Setyanto mengaku melakukan perbuatannya itu empat kali. "Di hotel dua kali. Di rumah saya dua kali. Yang pertama kali di rumah saya sudah pada tidur, sama pagi harinya sudah pada pergi," bebernya.

Dia mengaku, korban awalnya dijemput di rumahnya,lalu diajak pergi makan menuju warung nasi goreng. Ternyata nasi goreng yang dipesan untuk dibungkus supaya bisa dimakan berdua di hotel.

"Pacaran tiga bulan, ke hotel baru pertama kali. Inisiatif berdua. Pertama kali saya bawa ke rumah terus saya beli makan nasi goreng, terus dibungkus. Waktu perjalanan dia bertanya, ini makannya mau makan dimana. Saya jawab di hotel mau apa ndak. Terus dia jawab iya dak pa-pa, terserah kamu," katanya.

"Habis makan minum terus nonton TV sebentar. Terus saya tanya mau gak berbuat dewasa. Terus dia menjawab, iya ndak pa-pa. Saya yang penting bertanggung jawab dan melakukan itu. Pacar pertama. Saya bertanggung jawab, kalau nikah ya nikah," sambungnya.

Tersangka mengaku bekerja sebagai pedagang bakso. Dia menyebut awalnya tidak mengetahui kalau masih di bawah umur. Sebab, pertama kali bertemu, korban sudah lulus sekolah dan bekerja. "Soalnya kali pertama chat dia ngakunya sudah lulus sudah kerja. Ternyata setelah bertemu keluarga masih di bawah umur," dalihnya.

Tersangka mengaku setelah dijemput, korban dibawa ke rumahnya. Bahkan juga diketahui orang tuanya termasuk tantenya.

"Orang tua saya sudah tahu, bilangnya sama ibu sama tante, di rumah ada masalah keluarga. Diperbolehkan cuma sehari, terus dia saya suruh pulang, tapi tidak mau. Terus saya WA mbaknya, saya suruh jemput ibunya," pungkasnya. (mha)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore