Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi memimpin pers rilis hasil ungkap kasus edar gelap narkoba di Mapolres Tulungagung, Senin (29/5/2024). ANTARA/HO-JP/
JawaPos.com - Polres Tulungagung berhasil membongkar kasus keterlibatan seorang oknum polisi dalam transaksi narkoba jenis sabu, melalui rekan yang sebelumnya telah ditangkap.
Melansir ANTARA, dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Jawa Timur, pada Senin (29/4), Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menekankan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.
"Pengungkapan ini sebagai bukti kalau kami serius dalam memerangi penyalahgunaan narkotika," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat pers rilis kasus edar gelap narkoba di Mapolres Tulungagung, Jawa Timur, Senin (29/4).
Oknum polisi yang terlibat, yang diidentifikasi dengan inisial DW dan menjabat sebagai kanit reskrim di Polsek Besuki, ditangkap setelah pengakuan dari temannya yang bernama AM.
AM ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, saat hendak mengambil paket sabu dengan menggunakan sistem ranjau. AM kemudian diserahkan oleh warga ke piket Polsek Boyolangu.
"Selanjutnya AM diserahkan oleh warga ke piket Polsek Boyolangu," kata Teuku..
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AM, terungkap bahwa dia bersama DW dan seorang temannya yang masih buron, bernama DS, merencanakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu. AM juga mengakui bahwa uang untuk pembelian sabu tersebut berasal dari patungan.
DW kemudian mentransfer uang sebesar Rp300 ribu kepada DS untuk pembelian sabu tersebut dan menghubungi AM untuk mengambil barang tersebut. Saat ini, DW telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menjalani pemeriksaan hukum, DW juga akan diperiksa secara internal terkait statusnya sebagai polisi. Menurut Kapolres Teuku, DW melakukan tindakan yang melanggar SOP (standar operasional dan prosedur) penyelidikan.
"Dari pemeriksaan awal, DW melakukan kegiatan yang melanggar SOP (standar operasional dan prosedur) penyelidikan," katanya.
Terkait statusnya sebagai polisi aktif, Kapolres Teuku mengatakan bahwa sanksi akan diberlakukan setelah dilakukan pemeriksaan internal. Sanksi juga akan ditentukan setelah hasil persidangan keluar.
"Nanti kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dan persidangan," katanya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 117 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
