
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kalsel dengan instansi terkait dan guru PPPK dipimpin Ketua Komisi IV Bidang Kesra H. M. Lutfi Saifuddin di Banjarmasin, Selasa (21/3). Syamsuddin Hasan/Antara
JawaPos.com–Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) desak pemerintah provinsi merealisasikan gaji/tunjangan guru yang sudah mendapat surat keputusan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Desakan tersebut disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kalsel dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). RDP juga diikuti sejumlah guru PPPK di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (21/3).
Pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin itu terungkap, gaji/tunjangan guru PPPK per bulan sebesar Rp 225.000. Sedangkan pada Perda tentang APBD Provinsi Kalsel 2023 total sebesar Rp 34 miliar. Begitu pula pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel alokasi untuk gaji/tunjangan guru PPPK pada Tahun Anggaran 2023 Rp 34 miliar lebih.
”Jadi kalau kita hitung secara cermat dan seksama berarti kalau yang sebelumnya total gaji/tunjangan guru PPPK sekitar Rp 7 miliar atau per orang/bulan Rp 225.000 menjadi lebih kurang Rp 2,3 juta,” ujar Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel Suripno Sumas seperti dilansir dari Antara.
Berapa anggota DPRD Kalsel antara lain Ketua Komisi I Rachmah Norlias, Haryanto, Sahrujani, serta Abdul Hasib Salim, yang hadir pada RDP tersebut menyatakan, gaji guru PPPK sudah dianggarkan pada 2023 sehingga dapat segera direalisasikan.
”Jangan persulit hak guru, karena dengan jasa guru kita-kita (baik sebagai aparatur sipil negara maupun anggota dewan) ada di sini,” ujar salah satu perwakilan anggota DPRD Kalsel.
Sementara itu, puluhan guru PPPK yang hadir saat RDP mewakili seribu orang lebih rekannya yang tersebar di 13 kabupaten/kota menyambut gembira perjuangan para wakil rakyat tersebut.
”Kami datang ke sini menuntut keadilan melalui DPRD. Sebab sesudah kami mengetahui, bahwa kami diperlukan tidak adil bila dibandingkan dengan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), padahal sama-sama ASN sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar salah seorang guru PPPK.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
