Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 November 2022 | 13.02 WIB

Mardani Maming Ikuti Persidangan Virtual dari Gedung KPK

Mardani H. Maming ketika menjadi saksi di persidangan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 25 April. Firman/Antara - Image

Mardani H. Maming ketika menjadi saksi di persidangan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 25 April. Firman/Antara

JawaPos.com–Pengadilan Negeri Banjarmasin menyatakan terdakwa perkara dugaan korupsi suap yakni Mardani H. Maming, mengikuti persidangan secara virtual. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu, mengikuti sidang dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

”Jadi sidang perdana Kamis (10/11) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa Mardani H. Maming dari Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin.

Aris menyebut penahanan terdakwa Mardani tetap di Jakarta sebagaimana informasi terakhir yang disampaikan pihak KPK. Padahal sebelumnya, menurut dia, ada kemungkinan penahanan terdakwa dipindahkan ke Lapas Banjarmasin untuk mempermudah proses persidangan.

Namun hal itu rupanya batal dilakukan, meski Aris mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pihak KPK tetap menahan terdakwa di Jakarta. ”Tentunya penahanan seseorang mempertimbangkan berbagai hal, seperti alasan keamanan dan lainnya, tentu kami menghargai keputusan KPK,” ujar dia.

Dalam perkara itu, terdakwa Mardani diduga telah menerima suap terkait pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011 ketika masih menjabat sebagai bupati.

Jaksa Penuntut Umum KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif. Yakni pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada dakwaan alternatif kedua pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore