
Mardani H. Maming ketika menjadi saksi di persidangan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 25 April. Firman/Antara
JawaPos.com–Pengadilan Negeri Banjarmasin menyatakan terdakwa perkara dugaan korupsi suap yakni Mardani H. Maming, mengikuti persidangan secara virtual. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu, mengikuti sidang dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
”Jadi sidang perdana Kamis (10/11) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa Mardani H. Maming dari Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin.
Aris menyebut penahanan terdakwa Mardani tetap di Jakarta sebagaimana informasi terakhir yang disampaikan pihak KPK. Padahal sebelumnya, menurut dia, ada kemungkinan penahanan terdakwa dipindahkan ke Lapas Banjarmasin untuk mempermudah proses persidangan.
Namun hal itu rupanya batal dilakukan, meski Aris mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pihak KPK tetap menahan terdakwa di Jakarta. ”Tentunya penahanan seseorang mempertimbangkan berbagai hal, seperti alasan keamanan dan lainnya, tentu kami menghargai keputusan KPK,” ujar dia.
Dalam perkara itu, terdakwa Mardani diduga telah menerima suap terkait pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011 ketika masih menjabat sebagai bupati.
Jaksa Penuntut Umum KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif. Yakni pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada dakwaan alternatif kedua pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
