
Dirlantas Polda Kalteng Kombespol Heru Sutopo. Humas Polda Kalteng/Antara
JawaPos.com–Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah menarik seluruh surat tilang manual. Polda Kalteng akan memaksimalkan pencatatan pelanggaran secara elektronik (ETLE), sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan peniadaan tilang manual.
”Menindaklanjuti instruksi itu, penilangan kepada pelanggar lalu lintas tidak boleh dilakukan secara manual. Untuk itu. kami lakukan penarikan surat tilang dari seluruh personel dan Satlantas di jajaran Polda Kalteng,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah Kombespol Heru Sutopo seperti dilansir dari Antara di Palangka Raya, Rabu (26/10).
Menurut dia, Ditlantas Polda Kalteng akan terus memaksimalkan penindakan dengan menggunakan ETLE statis untuk pelanggar lalu lintas itu sendiri. Sampai saat ini, ETLE statis masih terpasang di satu titik yaitu di Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya.
”Memang saat ini, Kalteng hanya memiliki satu titik ETLE. Sejauh ini, informasi yang didapatkan, sudah ada dua kabupaten yang mengonfirmasi dukungan penyelenggaraan ETLE di wilayahnya. Yakni Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat,” tutur Heru.
Dalam penerapan ETLE, lanjut dia, Ditlantas Polda Kalteng juga telah menginstruksikan seluruh Satlantas di jajaran Polda Kalteng, untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah. Hal itu agar dapat menyelenggarakan penindakan secara ETLE terkait ditariknya tilang manual pada seluruh jajaran.
”Untuk menyikapi instruksi dari pimpinan, kami sudah melayangkan surat telegram kepada jajaran perihal penarikan tilang manual di seluruh Satlantas di jajaran Polda Kalteng. Sehingga, kita berfokus dengan penegakan hukum melalui tilang ETLE,” ujar Heru.
Dirlantas Polda Kalteng berharap untuk seluruh kabupaten di wilayah Kalteng dapat segera menyelenggarakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara ETLE. Untuk menyiasati belum terpenuhinya ETLE di seluruh daerah, Dirlantas pun juga telah meminta kepada Korlantas untuk dapat menyelenggarakan ETLE Mobile di Kalteng.
ETLE Mobile akan dipasang di mobil-mobil patroli, memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang telah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran kendaraan bermotor.
”Kami berharap agar secepatnya Kalteng memiliki akses untuk ETLE Mobile, sehingga pelanggaran yang tidak terjangkau oleh ETLE statis tetap dapat ditindak dengan bertujuan untuk membudayakan masyarakat tertib berlalu lintas sehingga angka kecelakaan dapat kami tekan khususnya di Kalteng,” tutur Heru Sutopo.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
