Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Oktober 2022 | 18.44 WIB

Dirlantas Polda Kalteng Tarik Seluruh Surat Tilang Manual

Dirlantas Polda Kalteng Kombespol Heru Sutopo. Humas Polda Kalteng/Antara - Image

Dirlantas Polda Kalteng Kombespol Heru Sutopo. Humas Polda Kalteng/Antara

JawaPos.com–Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah menarik seluruh surat tilang manual. Polda Kalteng akan memaksimalkan pencatatan pelanggaran secara elektronik (ETLE), sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan peniadaan tilang manual.

”Menindaklanjuti instruksi itu, penilangan kepada pelanggar lalu lintas tidak boleh dilakukan secara manual. Untuk itu. kami lakukan penarikan surat tilang dari seluruh personel dan Satlantas di jajaran Polda Kalteng,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah Kombespol Heru Sutopo seperti dilansir dari Antara di Palangka Raya, Rabu (26/10).

Menurut dia, Ditlantas Polda Kalteng akan terus memaksimalkan penindakan dengan menggunakan ETLE statis untuk pelanggar lalu lintas itu sendiri. Sampai saat ini, ETLE statis masih terpasang di satu titik yaitu di Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya.

”Memang saat ini, Kalteng hanya memiliki satu titik ETLE. Sejauh ini, informasi yang didapatkan, sudah ada dua kabupaten yang mengonfirmasi dukungan penyelenggaraan ETLE di wilayahnya. Yakni Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat,” tutur Heru.

Dalam penerapan ETLE, lanjut dia, Ditlantas Polda Kalteng juga telah menginstruksikan seluruh Satlantas di jajaran Polda Kalteng, untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah. Hal itu agar dapat menyelenggarakan penindakan secara ETLE terkait ditariknya tilang manual pada seluruh jajaran.

”Untuk menyikapi instruksi dari pimpinan, kami sudah melayangkan surat telegram kepada jajaran perihal penarikan tilang manual di seluruh Satlantas di jajaran Polda Kalteng. Sehingga, kita berfokus dengan penegakan hukum melalui tilang ETLE,” ujar Heru.

Dirlantas Polda Kalteng berharap untuk seluruh kabupaten di wilayah Kalteng dapat segera menyelenggarakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara ETLE. Untuk menyiasati belum terpenuhinya ETLE di seluruh daerah, Dirlantas pun juga telah meminta kepada Korlantas untuk dapat menyelenggarakan ETLE Mobile di Kalteng.

ETLE Mobile akan dipasang di mobil-mobil patroli, memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang telah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran kendaraan bermotor.

”Kami berharap agar secepatnya Kalteng memiliki akses untuk ETLE Mobile, sehingga pelanggaran yang tidak terjangkau oleh ETLE statis tetap dapat ditindak dengan bertujuan untuk membudayakan masyarakat tertib berlalu lintas sehingga angka kecelakaan dapat kami tekan khususnya di Kalteng,” tutur Heru Sutopo.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore