Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Maret 2022 | 13.36 WIB

Nurhayati Tak Berencana Gugat Perdata Penegak Hukum

Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budianto saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Rabu (2/3). Khaerul Izan/Antara - Image

Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budianto saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Rabu (2/3). Khaerul Izan/Antara

JawaPos.com–Perangkat Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati mengaku, tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata penegak hukum yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi dana desa.

”Kami tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata para penegak hukum atas penetapan tersangka Nurhayati,” kata Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budianto seperti dilansir dari Antara di Cirebon.

Dia mengatakan, tindakan itu dilakukan untuk saling menjaga. Sebab, yang terpenting adalah Nurhayati telah bebas dari jerat kasus hukum.

Apalagi saat ini, lanjut Budi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Nurhayati. ”Yang terpenting Nurhayati sudah bebas dan mendapatkan SKP2,” tutur Elyasa Budianto.

Selain itu, pihaknya belum ada rencana meminta pihak berwajib memulihkan nama baik Nurhayati. Mengingat saat ini, semua orang sudah tahu bahwa Nurhayati tidak melakukan tindak pidana apa pun.

Sementara itu, Nurhayati mengaku semua kasus hukum yang menimpanya sudah diserahkan kepada kuasa hukum. Sehingga, apa pun yang akan dilakukan harus sesuai dengan kesepakatan.

”Semua saya serahkan kepada kuasa hukum, (apakah akan mengajukan pemulihan nama baik atau tidak),” ucap Nurhayati.

Nurhayati mengaku sangat senang mendapatkan SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Sebab, selama tiga bulan dirinya menyandang sebagai tersangka kini sudah bisa terlepas.

”Beban selama tiga bulan yang saya emban sekarang sudah tidak ada lagi,” tutur Nurhayati.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore