Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Januari 2024 | 16.46 WIB

Pemkab Sragen Sosialisasikan Larangan Konsumsi Daging Anjing

Ilustrasi tempat penampungan anjing. - Image

Ilustrasi tempat penampungan anjing.

JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Sragen menyosialisasikan larangan konsumsi daging anjing. Itu sesuai Surat Edaran Bupati Nomor 2026/010/XII/2023 tentang Imbauan untuk Tidak Menganiaya, Memotong, dan Mengonsumsi Daging Anjing di Wilayah Kabupaten Sragen.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sragen Eka Rini Mumpuni mengatakan, SE tersebut diterbitkan pada 28 Desember 2023. ”Terkait perdagangan daging anjing, sudah ada edaran Bu Bupati terkait imbauan untuk tidak menganiaya, memotong, dan mengonsumsi daging anjing di wilayah Sragen,” kata Eka Rini Mumpuni seperti dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan camat hingga lurah atau desa. ”Kalau mereka melakukan hal bertentangan dengan itu tentu ada punishment untuk mereka. Anjing bukan hewan untuk dikonsumsi, itu hewan peliharaan,” ujar Eka Rini Mumpuni.

Dia mengakui hingga saat ini masih ada beberapa titik penjualan daging anjing untuk konsumsi. Disinggung mengenai adanya pengiriman anjing yang akan dijual untuk bahan baku makanan melalui wilayah Gemolong, Sragen, Eka Rini Mumpuni mengatakan, sejauh ini belum ada pengecekan secara detail.

”Kalau laporan dari teman-teman tidak sampai barang itu diturunkan. Jadi kalaupun dicek di sana, ya, nggak ada barangnya. Barang datang langsung didistribusikan,” terang Eka Rini Mumpuni.

Dia menjelaskan, aktivitas tersebut di luar pengawasan dinas. Meski demikian, sesuai dengan aturan seharusnya hewan ternak apapun yang berasal dari luar daerah dan didistribusikan ke daerah lain harus ada surat keterangan kesehatan hewan.

”Misalnya dibawa dari daerah lain ke Sragen, tentu harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan. Masuk ke sini harus bawa itu, misalnya hewan ternak, ternaknya sudah divaksinasi atau belum. Ada surat pengantar seperti itu. Ternak dibawa untuk dipotong atau dipelihara tentu juga harus ada keterangan,” terang Eka Rini Mumpuni.

Sebelumnya, sejauh ini pengawasan yang dilakukan terkait dengan anjing, salah satunya mengambil sampel daging untuk dicek apakah mengandung rabies.

”Selama ini, kami punya jadwal untuk melakukan pengawasan terhadap penyakit rabies yang banyak ditularkan anjing. Setiap tahun kami kerja sama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah untuk mengambil beberapa sampel. Itu yang dikirim ke provinsi, apa ada indikasi terkait dengan rabies di Kabupaten Sragen. Sebatas itu,” tutur Eka Rini Mumpuni.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore