Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Januari 2024 | 17.45 WIB

Viral Video Imam Masjid Al Ulaa Balikpapan Meninggal Dunia di Tengah Sholat, Jadi Perdebatan Warganet

Video CCTV yang menunjukkan seorang imam sholat subuh di Masjid Al Ula, Kampung Baru, Balikpapan, meninggal di tengah sholat./X/@ukhty_onya - Image

Video CCTV yang menunjukkan seorang imam sholat subuh di Masjid Al Ula, Kampung Baru, Balikpapan, meninggal di tengah sholat./X/@ukhty_onya

JawaPos.com - Video CCTV yang menunjukkan seorang imam sholat subuh di Masjid Al Ulaa, Kampung Baru, Balikpapan, meninggal di tengah sholat, Selasa (2/1), viral di jagad maya.

Dalam video yang pertama diunggah oleh @ukhty_onya di media sosial X itu, imam H. Andi Syamsul Bahri diduga mengalami serangan jantung saat sedang dalam posisi sujud.

Ketika akhirnya sang imam ambruk, salah satu makmum sholat segera berdiri untuk menggantikan posisi imam agar sholat dapat dilanjutkan.

Hal tersebut menjadi perdebatan warganet yang diawali oleh postingan @zakwanoe di media sosial X.

Akun tersebut mengatakan bahwa jika imam terkena serangan jantung, seharusnya ada yang berhenti sholat dan menolong selagi nyawanya bisa diselamatkan.

Hal itu kemudian didukung oleh postingan akun @BincangSyariah yang menyebutkan bahwa menyelamatkan nyawa lebih utama di sisi Allah dibanding menjalankan sholat dalam kondisi tersebut.

“Imam Izzuddin bin Abdissalam dalam kitab Qawaid Al-Ahkam menjelaskan, ‘Mendahulukan penyelamatan orang yang tenggelam dibanding sholat, karena menyelamatkan nyawa lebih utama di sisi Allah dibanding menjalankan sholat dalam kondisi tersebut. Dua hal ini bisa dilakukan, menyelamatkan orang tenggelam kemudian qadha (atau melanjutkan) sholat’,” jelas akun tersebut.

Selanjutnya, akun tersebut menambahkan penjelasan bahwa sholat boleh dibatalkan karena darurat bahkan jika itu adalah sholat wajib, jika ada yang membutuhkan pertolongan.

“Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh mengatakan, ‘Shalat boleh dibatalkan karena darurat, bahkan jika itu adalah shalat wajib. Hal ini berlaku jika ada seseorang yang minta pertolongan, walaupun permintaan pertolongan itu tidak ditujukan secara khusus kepada orang yang sedang shalat’,” jelas mereka.

Warganet lain pun turut dalam perdebatan tersebut untuk memahami apa yang harus dilakukan dalam situasi semacam itu.

“Kemungkinan ilmunya belum sampai ke sana. Seharusnya bisa itu sebagian orang menolong imam, sebagian melanjutkan lagi sholat jama'ah. Membatalkan sholat itu diperbolehkan kok, asal dengan udhur sya'i. Dan menolong orang sakit termasuk udhur sya'i,” kata @akunkeduakedua.

“Kalau menurut gua ini perkara Iman ...tidak ada manusia yg bisa menolong nyawa makhluk semua itu ketetapan Allah SWT,” tulis @kelincikuy.

“Di akun sebelah pada muja muji klo imam ini meninggal dengan janji surga. ya ga salah tp kok ga ada urgensi mau nolongin ya orang2 ini?serem banget asli,” kata @rubyleave.

“Kalo saya di posisi makmum, mending batalkan dulu sholatnya dan selamatkan nyawa sang imam. Kadang kita sering lupa bahwa Dia Maha Pengasih dan Penyayang sehingga para ulama dahulu merumuskan kaidah ‘apabila ada konflik antara hak Allah dan hak manusia, maka hak manusia didahulukan’,” ucap @lentera.

“Ayah saya wafat saat raka’at pertama solat subuh di masjid. Baru dpt pertolongan stlah sholat berjama’ah selesai. Saya sama sekali tdk menyalahkan jama’ah lain. Tp mungkin kalau suatu saat saya dihadapkan pada kondisi seperti itu, saya akan batalkan solat dan berusaha menolong,” kata @ariosandjoyo.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore