
istimewa
JawaPos.com–Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripka Randy Bagus Hari Sasongko masih diproses Polda Jawa Timur. Proses itu dimulai Kamis (27/1) dengan pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang dilaksakan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, menghadirkan Randy Bagus dan 9 saksi. Salah satu saksi di antaranya adalah ibu dari Novia Widyasari.
Kabidhumas Polda Jatim Gatot Repli Handoko menegaskan, Randy diproses PTDH karena terbukti meminta korban, Novia Widyasari untuk melakukan aborsi. Akibat aborsi tersebut, Novia mengakhiri hidupnya dengan meminum racun di atas makam ayahnya.
”Siang ini (27/1), pelaksanaan sidang KKEP terhadap terduga pelanggar Randy. Itu sudah diputuskan akan PTDH,” kata Gatot pada Kamis (27/1).
Randy terbukti bersalah dan melanggar pasal 7 ayat 1B dan pasal 11 huruf C Perkap 2014 tentang Kode Etik Polri. Dari sidang tersebut, Randy terbukti bersalah karena meyakinkan melakukan perbuatan tercela, yakni aborsi.
”Hasil putusannya PTDH. Kami kini proses pemecatan,” terang Gatot.
Setelah proses sidang KKEP, Randy akan tetap menjadi tahanan di Polda Jatim. Dia akan ditahan di Polda Jatim sampai sidang pemutusan dilakukan.
”Setelah ini yang bersangkutan tetap melakukan proses pidana umum yang dilakukan penyidik Reskrim Polda Jatim. Randy sudah jadi tahanan krimum (kriminal umum) dari awal,” ujar Gatot.
Sebelumnya, Pada awal November lalu, viral di media sosial pemerkosaan seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, Novia Widyasari Rahayu, 23. Novia kemudian ditemukan meninggal di makam desa Sooko, Mojokerto pada Kamis (2/12). Novia merupakan warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Setelah hamil, Novia dipaksa menggugurkan kandungannya, baik oleh Randy maupun keluarga Randy. Randy Bagus merupakan anggota kepolisian di Polres Mojokerto.
Atas kejahatan itu, Polda Jatim menetapkan Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
