
Pelaku begal ditembak polisi.
JawaPos.com–Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap lima pelaku tindak kejahatan pembegalan dengan modus prostitusi online. Seorang pelaku di antaranya ditembak karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, satu orang pelaku diberikan tindakan tegas terukur dengan menembakkan di bagian kaki. Tindakan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.
Lima pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial RA, 18; FAA, 17; MAN, 17; WSB, 35; dan seorang perempuan berinisial LY, 18. Para pelaku adalah komplotan tindak kejahatan pembegalan dengan modus prostitusi online melalui aplikasi kencan.
”Pelaku perempuan berinisial LY, 18, yang merupakan istri siri dari ketua kelompok begal RA, 35, bertugas untuk memancing korban,” kata Wirdhanto Hadicaksono seperti dilansir dari Antara, Jumat (15/12).
Kapolres menyampaikan, pelaku LY bertugas memancing korban untuk melakukan pertemuan. Selanjutnya, pelaku utama melakukan aksi dengan cara menabrakkan motor kepada korban.
Saat motor yang dikendarai korban terhenti, dua orang pelaku turun dari motor dan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit ke tubuh korban. ”Korban terjatuh mengalami luka bacokan dan selanjutnya motor milik korban dibawa kabur oleh para pelaku,” kata Kapolres Wirdhanto Hadicaksono.
Penangkapan kelima pelaku tersebut juga berdasar laporan dari korban Ariadi, 40, warga Desa Parakan, Kecamatan Tirtamulya, Karawang. Tindak pidana pembegalan itu pada Kamis (14/12).
Setelah menerima laporan, tambah Wirdhanto Hadicaksono, Satreskrim Polres Karawang bergerak untuk menangkap para pelaku, sehari setelah menerima laporan. Dari aksi tindak kejahatan yang dilakukan para pelaku, Polres Karawang menyita satu senjata tajam berupa celurit, satu motor milik korban, dan lima unit handphone.
”Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, dan dikenakan pasal 365 ayat 2 dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” terang Wirdhanto Hadicaksono.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
