Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Desember 2023 | 03.40 WIB

Polisi Tembak Pelaku Pembegalan Modus Prostitusi Online

Pelaku begal ditembak polisi. - Image

Pelaku begal ditembak polisi.

JawaPos.com–Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap lima pelaku tindak kejahatan pembegalan dengan modus prostitusi online. Seorang pelaku di antaranya ditembak karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, satu orang pelaku diberikan tindakan tegas terukur dengan menembakkan di bagian kaki. Tindakan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.

Lima pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial RA, 18; FAA, 17; MAN, 17; WSB, 35; dan seorang perempuan berinisial LY, 18. Para pelaku adalah komplotan tindak kejahatan pembegalan dengan modus prostitusi online melalui aplikasi kencan.

”Pelaku perempuan berinisial LY, 18, yang merupakan istri siri dari ketua kelompok begal RA, 35, bertugas untuk memancing korban,” kata Wirdhanto Hadicaksono seperti dilansir dari Antara, Jumat (15/12).

Kapolres menyampaikan, pelaku LY bertugas memancing korban untuk melakukan pertemuan. Selanjutnya, pelaku utama melakukan aksi dengan cara menabrakkan motor kepada korban.

Saat motor yang dikendarai korban terhenti, dua orang pelaku turun dari motor dan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit ke tubuh korban. ”Korban terjatuh mengalami luka bacokan dan selanjutnya motor milik korban dibawa kabur oleh para pelaku,” kata Kapolres Wirdhanto Hadicaksono.

Penangkapan kelima pelaku tersebut juga berdasar laporan dari korban Ariadi, 40, warga Desa Parakan, Kecamatan Tirtamulya, Karawang. Tindak pidana pembegalan itu pada Kamis (14/12).

Setelah menerima laporan, tambah Wirdhanto Hadicaksono, Satreskrim Polres Karawang bergerak untuk menangkap para pelaku, sehari setelah menerima laporan. Dari aksi tindak kejahatan yang dilakukan para pelaku, Polres Karawang menyita satu senjata tajam berupa celurit, satu motor milik korban, dan lima unit handphone.

”Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, dan dikenakan pasal 365 ayat 2 dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” terang Wirdhanto Hadicaksono.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore