
Proyek Alun-Alun Kota Kediri yang pengerjaannya belum selesai baru akan dilanjutkan paling cepat tahun 2025 nanti.
JawaPos.com–Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri pada Kamis (30/11), memutus kontrak kontraktor pelaksana proyek Alun-Alun Kota Kediri. Dinas PUPR Kota Kediri menyiapkan proses sanksi blacklist kepada rekanan.
Terkait hal tersebut, PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo mengonfirmasi bahwa pihaknya masih belum resmi di-blacklist Dinas PUPR. Melainkan baru berbentuk usul untuk di-blacklist.
Meski begitu, PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo bersedia mengikuti segala proses dan akan bersifat kooperatif. Itu disampaikan Kuasa Hukum PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo Santoso.
”Ya kita nanti mengikuti saja gimana. Sepanjang itu nanti tidak sampai merugikan klien kami,” ujar Santoso, seperti dilansir dari Radar Kediri (JawaPos Grup).
PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo sempat menerima undangan untuk rapat membahas hal tersebut di kantor Dinas PUPR Kota Kediri pada Senin (11/12). Namun, Santoso menyebutkan, masih belum ada keputusan terkait penetapan daftar hitam atas kliennya itu. Sebab, undangan yang menghadiri rapat saat itu dinilai masih belum lengkap.
Mekanisme blacklist atau pemasukan nama kontraktor ke dalam daftar hitam itu merupakan salah satu konsekuensi pemutusan kontrak oleh Dinas PUPR Kota Kediri. Jika kontraktor resmi dijatuhi sanksi blacklist, rekanan tersebut tidak akan bisa lagi mengerjakan proyek di Kota Kediri dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Pemberian sanksi blacklist terhadap rekanan yang diputus kontrak itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa salah satu sanksi bagi penyedia barang/jasa juga mencakup sanksi daftar hitam (blacklist). Sanksi itu sesuai dengan pasal 78 ayat 3.
”Terkait pemberian sanksi sebagai buntut dari blacklist ini juga diketahui masih belum ada keputusan final dan masih diproses hingga sekarang,” tutur Santoso.
”Yang jelas begini, untuk sanksi blacklist itu juga masih berproses. Itu kan masih usul. Makanya ini, kami masih menunggu. Untuk pemutusan kontrak juga masih kami tunggu prosesnya. Usul pemutusan blacklist juga kami masih menunggu,” terang Santoso.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika Sari belum bersedia berkomentar terkait rencana blacklist terhadap PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
