Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Juli 2021 | 02.46 WIB

Sebanyak 16 Pasar se-Denpasar Ditutup saat PPKM Darurat

Suasana pertokoan di Jalan Sulawesi, Denpasar, yang ditutup sementara selama PPKM darurat. Nyoman Hendra/Antara - Image

Suasana pertokoan di Jalan Sulawesi, Denpasar, yang ditutup sementara selama PPKM darurat. Nyoman Hendra/Antara

JawaPos.com–Sebanyak 1.684 pedagang yang berjualan di 16 pasar se-Kota Denpasar, Bali, harus tutup tidak berjualan. Hal tersebut sesuai kebijakan penutupan sektor non esensial 100 persen saat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

”Penutupan ini mulai berlaku per 12 Juli. Pemberitahuan penutupan telah disampaikan sejak Minggu (11/7),” kata Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadharma, Kota Denpasar, I.B. Kompyang Wiranata, seperti dilansir dari Antara di Denpasar, Senin (12/7).

Adapun pedagang kios dan los dalam sektor non esensial yang ditutup yakni Pasar Lokitasari sebanyak 72 pedagang. Pasar Asoka di Kreneng sebanyak 526 pedagang, Pasar Kumbasari sebanyak 467 untuk pedagang di lantai II, III, dan IV.

Untuk di Pasar Badung sebanyak 280 pedagang yang berjualan di lantai III dan IV serta Pasar Sanglah sebanyak 97 pedagang, Pasar Kreneng sebanyak 166 pedagang, dan sisanya 10 pasar lagi yang ditutup sebanyak 76 pedagang.

Semua pedagang yang ditutup akan diberikan keringanan berupa pembebasan biaya BOP. Pemberian keringanan itu dilakukan hingga 20 Juli.

”Sesuai dengan kebijakan pusat pada masa pandemi ini, semua pihak diharapkan memberikan stimulus dan keringanan bagi masyarakat terdampak pandemi. Untuk itu kami berikan pembebasan biaya operasional harian BOP kepada pedagang yang ditutup sampai 20 Juli,” ujar Kompyang.

Selain pedagang non esensial, penerapan PPKM darurat juga berdampak kepada pedagang malam yang merupakan bagian dari ke-16 pasar yang tutup. Sebab, ada empat dari 16 pasar itu yang buka pagi/siang dan sore/malam.

Hal itu merupakan dampak dari keluarnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 tentang Penegasan Batas Jam Operasional pada masa pemberlakuan PPKM Darurat yang buka maksimal hingga pukul 20.00 wita. Sehingga, empat pasar yang beroperasi saat malam hari harus beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 wita.

Empat pasar malam yang terdampak tersebut yakni Pasar Malam Kumbasari yang kini berjualan di lantai dasar Pasar Badung, kemudian Pasar Malam eks Tiara Grosir di Jalan Cokroaminoto, Pasal Malam Angsoka Kreneng, serta Pasar Ikan Gunung Agung.

Keempat pasar itu biasanya jam operasionalnya sore hingga malam. Namun, sejak diberlakukannya PPKM darurat, operasionalnya harus berkurang.

”Untuk jadwal buka pasar ini tak ada perubahan, hanya saja harus tutup lebih awal, pukul 20.00 wita mereka harus sudah tutup,” ucap Kompyang Wiranata.

Pihaknya juga memberikan stimulus kepada mereka yakni keringanan kepada pedagang untuk biaya operasional harian. Mereka mendapat pengurangan setengah untuk biaya operasional.

”Pedagang hanya perlu membayar setengah dari biaya operasional yang harus mereka bayarkan. Ini sebagai bentuk kepedulian kepada pedagang dengan memberikan stimulus di tengah kondisi yang sangat sulit ini,” tutur Kompyang Wiranata.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore