Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Mei 2021 | 04.58 WIB

BPOM Ingatkan Warga Waspadai Kosmetik Tanpa Izin Edar

Pengawas Farmasi dan Makanan Loka POM di Kabupaten HSU Bedra Sekar Nurmadhani menyampaikan materi memilih kosmetik yang aman kepada para pelajar SMK 2 Amuntai. Antara - Image

Pengawas Farmasi dan Makanan Loka POM di Kabupaten HSU Bedra Sekar Nurmadhani menyampaikan materi memilih kosmetik yang aman kepada para pelajar SMK 2 Amuntai. Antara

JawaPos.com–Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, mengimbau masyarakat agar waspada dan lebih hati-hati membeli produk kosmetik. Terutama yang tidak mencantumkan izin edar, termasuk produk yang dijual secara daring

Pengawas Farmasi dan Makanan Loka POM di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, Bedri Sekar Nurmadhami mengatakan, produk kosmetik yang menjual secara daring, harus memperlihatkan semua sisi label kemasan. Sehingga, konsumen bisa mengecek nomor izin edarnya.

”Izin edar menjadi salah satu cara bagi konsumen bahwa produk mereka sudah dicek BPOM. Izin edar ini, bukan hanya untuk produk-produk kecantikan dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri (ekspor),” ujar Sekar Nurmadhami seperti dilansir dari Antara dalam acara sosialisasi memilih kosmetik yang aman yang diselenggarakan di SMK 2 Amuntai, Jumat (28/5).

Dia menjelaskan, produk herbal wajib memiliki dan mencantumkan izin edar dari BPOM. Sedangkan untuk kehalalan produk harus mengantongi sertifikasi dari MUI.

Seiring perkembangan teknologi digital, lanjut dia, BPOM juga turut mengembangkan pengawasan terhadap produk obat dan makanan. Termasuk kosmetik agar aman digunakan masyarakat.

”Bidang Pengawasan BPOM juga menelusuri semua iklan produk kosmetik, obat, dan makanan di berbagai media,” terang Sekar.

Sekar mengatakan, kosmetik tidak terbatas hanya tata rias perempuan, tetapi semua produk kosmetik yang dipakai setiap hari. Salah satunya adalah sabun mandi, parfum, dan deodoran.

”Setiap kosmetik harus ada surat edarnya yang dikeluarkan BPOM baik produk dari dalam negeri maupun luar negeri. Pada saat pandemi, masyarakat banyak belanja di online shop, konsumen harus waspada terkait izin edarnya,” ucap Sekar.

Dia menambahkan, kosmetik itu aman jika sudah terdaftar surat izin edarnya. Kosmetik tanpa izin edar, biasanya merupakan produk ilegal yang dikhawatirkan akan bahayakan masyarakat. Sebab, tidak menutup kemungkinan mengandung zat berbahaya.

”Kandungan berbahaya seperti penggunaan merkuri yang sering ditemui di kosmetik pemutih wajah dan pewarna tekstil atau pewarna merah di lipstik, yang akan berdampak buruk bagi kita,” jelas Sekar.

Dia menyampaikan tip sebelum membeli kosmetik dengan memperhatikan kemasan dalam kondisi baik, membaca informasi produk yang terdapat di label, pilih kosmetik yang telah memilik surat izin edar BPOM berupa nomor notifikasi. ”Ingat, jangan gunakan produk yang kedaluwarsa,” papar Sekar.

”Perhatikan dua nomor digit terakhir yang merupakan tahun terakhir berlaku izin edar. Biasanya izin hanya berlaku selama lima tahun,” tambah Sekar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore