
Pengawas Farmasi dan Makanan Loka POM di Kabupaten HSU Bedra Sekar Nurmadhani menyampaikan materi memilih kosmetik yang aman kepada para pelajar SMK 2 Amuntai. Antara
JawaPos.com–Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, mengimbau masyarakat agar waspada dan lebih hati-hati membeli produk kosmetik. Terutama yang tidak mencantumkan izin edar, termasuk produk yang dijual secara daring
Pengawas Farmasi dan Makanan Loka POM di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, Bedri Sekar Nurmadhami mengatakan, produk kosmetik yang menjual secara daring, harus memperlihatkan semua sisi label kemasan. Sehingga, konsumen bisa mengecek nomor izin edarnya.
”Izin edar menjadi salah satu cara bagi konsumen bahwa produk mereka sudah dicek BPOM. Izin edar ini, bukan hanya untuk produk-produk kecantikan dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri (ekspor),” ujar Sekar Nurmadhami seperti dilansir dari Antara dalam acara sosialisasi memilih kosmetik yang aman yang diselenggarakan di SMK 2 Amuntai, Jumat (28/5).
Dia menjelaskan, produk herbal wajib memiliki dan mencantumkan izin edar dari BPOM. Sedangkan untuk kehalalan produk harus mengantongi sertifikasi dari MUI.
Seiring perkembangan teknologi digital, lanjut dia, BPOM juga turut mengembangkan pengawasan terhadap produk obat dan makanan. Termasuk kosmetik agar aman digunakan masyarakat.
”Bidang Pengawasan BPOM juga menelusuri semua iklan produk kosmetik, obat, dan makanan di berbagai media,” terang Sekar.
Sekar mengatakan, kosmetik tidak terbatas hanya tata rias perempuan, tetapi semua produk kosmetik yang dipakai setiap hari. Salah satunya adalah sabun mandi, parfum, dan deodoran.
”Setiap kosmetik harus ada surat edarnya yang dikeluarkan BPOM baik produk dari dalam negeri maupun luar negeri. Pada saat pandemi, masyarakat banyak belanja di online shop, konsumen harus waspada terkait izin edarnya,” ucap Sekar.
Dia menambahkan, kosmetik itu aman jika sudah terdaftar surat izin edarnya. Kosmetik tanpa izin edar, biasanya merupakan produk ilegal yang dikhawatirkan akan bahayakan masyarakat. Sebab, tidak menutup kemungkinan mengandung zat berbahaya.
”Kandungan berbahaya seperti penggunaan merkuri yang sering ditemui di kosmetik pemutih wajah dan pewarna tekstil atau pewarna merah di lipstik, yang akan berdampak buruk bagi kita,” jelas Sekar.
Dia menyampaikan tip sebelum membeli kosmetik dengan memperhatikan kemasan dalam kondisi baik, membaca informasi produk yang terdapat di label, pilih kosmetik yang telah memilik surat izin edar BPOM berupa nomor notifikasi. ”Ingat, jangan gunakan produk yang kedaluwarsa,” papar Sekar.
”Perhatikan dua nomor digit terakhir yang merupakan tahun terakhir berlaku izin edar. Biasanya izin hanya berlaku selama lima tahun,” tambah Sekar.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
