Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 November 2023 | 15.27 WIB

Pengadilan Tinggi Makassar Tambah Vonis Terdakwa Perkara PDAM

Aktivitas di ruang tunggu sidang pada di kantor Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan. - Image

Aktivitas di ruang tunggu sidang pada di kantor Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan.

JawaPos.com–Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, menambah vonis kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) masing-masing Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi empat tahun penjara. Vonis Pengadilan Negeri Tipikor Makassar sebelumnya dua tahun enam bulan penjara.

”Menyatakan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Zainuddin dalam amar putusan seperti dilansir dari Antara.

Kendati majelis hakim menyatakan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair namun dikenakan denda dan uang pengganti. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kedua terdakwa dijatuhi pidana tambahan yakni berupa uang pengganti. Untuk terdakwa Haris Yasin Limpo dibebankan uang pengganti Rp 1,022 miliar subsider satu tahun penjara. Terdakwa Irawan Abadi dibebankan uang pengganti Rp 919,54 juta subsider satu tahun penjara.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi membenarkan vonis yang dijatuhkan PT Makassar lebih tinggi dua tahun dari vonis PN Tipikor Makassar. Namun demikian, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta dituntut membayar uang pengganti Rp 12,465 miliar subsider lima tahun enam bulan penjara.

”Penuntut umum sudah menerima pemberitahuan dari pengadilan (vonis). Untuk sementara kita pelajari apakah akan ajukan kasasi atau tidak,” tutur Soetarmi.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi yakni Abd Gafur menyatakan pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan putusan PT Makassar tersebut dan masih mempelajarinya.

”Sudah diterima pemberitahuan (vonis) kemungkinan kami akan ajukan kasasi. Tetapi, ini (putusan) masih kami pelajari bersama tim,” kata Abd Gafur.

Sebelumnya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah oleh PN Tipokor Makassar berkaitan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi 2017-2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2016-2018.

Haris Yasin Limpo saat itu menjabat Direktur Utama PDAM Kota Makassar sejak tahun 2015-2019 dan Irawan Abadi menjabat Direktur Keuangan tahun 2017-2019. Dalam kasus ini, terjadi penyimpangan penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang merugikan keuangan negara sesuai hasil perhitungan BPKP sebesar Rp 20,3miliar lebih.

Selain keduanya, Kejati Sulsel telah menetapkan tersangka lain yaitu Dirut PDAM tahun 2018-2019 Hamzah Ahmad, Pelaksana Direktur Keuangan PDAM Makassar tahun 2019 Tiro Paranoan, dan Direktur Keuangan PDAM Makassar tahun 2020 Asdar Ali. Ketiganya kini menjalani proses hukum di meja hijau.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore